Matanusa, Jakarta – Polda Metro Jaya memberikan peringatan tegas terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, yang sudah dua kali absen dalam pemeriksaan terkait sejumlah kasus hukum yang menjeratnya, pada Selasa (31/12/2024).
Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa jika Firli kembali tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah dan jelas, maka langkah selanjutnya sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah upaya jemput paksa.
“Sesuai dengan KUHAP, jika dua kali panggilan penyidik tidak dipenuhi tanpa alasan yang patut dan wajar, maka ada dua kemungkinan. Yang pertama adalah menghadirkan tersangka secara paksa, atau langkah kedua adalah melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan,” ungkap Kombes Ade.
Kasus hukum yang menjerat Firli Bahuri mencakup beberapa perkara, di antaranya dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut dan saat ini penyidik tengah mengembangkan penyidikan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, Firli juga dilaporkan terkait pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, terkait pertemuan dengan pihak berperkara. Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan, dan Firli telah dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Namun, hingga kini, Firli dua kali absen dalam pemeriksaan tanpa memberikan alasan yang jelas.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa penyidik terus mendalami kasus-kasus yang melibatkan Firli. “Saat ini, kami masih melanjutkan pendalaman terkait kasus baru yang menjerat Firli Bahuri, sementara penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo,” tambah Kombes Ade.
Terkait hal ini, penyidik Polda Metro Jaya juga mengonfirmasi bahwa tidak ada hambatan dalam proses penyidikan. “Penyidik telah melakukan koordinasi dengan Kejati DKI Jakarta, dan kami tidak menemui kendala terkait pemenuhan berkas perkara yang diperlukan dalam proses penuntutan,” pungkasnya.
Polda Metro Jaya juga menekankan pentingnya kehadiran Firli dalam pemeriksaan untuk kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Jika Firli kembali tidak hadir tanpa alasan yang jelas, upaya paksa akan segera diterapkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.