DPMD Sukabumi Tegaskan Komitmen Dorong UCJ Sosial Ketenagakerjaan Hingga ke Pelosok Desa

Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi bersama BPJS Ketenagakerjaan memimpin kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keikutsertaan Desa dan Lembaga Kemasyarakatan dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Tahun 2025, bertempat di Aula Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda. (Foto: Istimewa).

Sukabumi | Matanusa.net – Dalam rangka memperkuat implementasi Program BPJS Ketenagakerjaan di tingkat desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi terus mengambil langkah aktif untuk mendorong tercapainya Universal Coverage Jaminan (UCJ) Sosial Ketenagakerjaan di seluruh wilayah pedesaan Kabupaten Sukabumi.

Hal tersebut ditegaskan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi Program BPJS Ketenagakerjaan yang digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, di Aula Desa Palasari Hilir, Kecamatan Parungkuda. Kegiatan ini dihadiri oleh para Sekretaris Desa dari delapan kecamatan, perwakilan Dinas Ketenagakerjaan, serta unsur BPJS Ketenagakerjaan Sukabumi.

Hodan Firmansyah, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Kabupaten Sukabumi, hadir langsung dalam kegiatan tersebut dan menyampaikan pentingnya kolaborasi serta sinergi antara perangkat desa dengan DPMD dalam menyukseskan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“DPMD hadir bukan hanya sebagai fasilitator, tetapi juga sebagai pengawal agar setiap desa mampu mengimplementasikan program BPJS Ketenagakerjaan secara optimal. Perlindungan terhadap aparatur desa adalah bentuk penghargaan atas pengabdian mereka,” ungkap Hodan, pada Rabu (14/5/2025).

Ia menjelaskan bahwa masih ditemukan desa yang belum mencetak atau mengalokasikan anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan, salah satunya disebabkan oleh kurangnya pemahaman teknis dan administratif dari perangkat desa. Untuk itu, DPMD akan melakukan evaluasi dan pembinaan secara rutin serta menyampaikan pedoman teknis penyusunan anggaran agar iuran dapat dibayarkan tepat waktu melalui APBDes.

“Dari kegiatan ini, kami tegaskan bahwa pembayaran iuran dilakukan dalam tiga termin selama setahun. Maka, sejak awal harus sudah diperhitungkan dan disiapkan anggarannya, apalagi pembayaran untuk termin kedua jatuh pada bulan Agustus mendatang dan akan menutup pembayaran hingga Desember 2025,” jelasnya.

Lebih jauh, Hodan menekankan bahwa program ini bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi menyangkut hak perlindungan sosial bagi seluruh tenaga kerja desa, termasuk kepala desa, perangkat desa, dan bahkan kelompok rentan seperti nelayan dan pekerja sektor informal.

“Jika terjadi kecelakaan kerja atau risiko sosial lainnya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan dan jaminan yang sangat bermanfaat. Namun, jika desa tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran, maka klaim tidak bisa diproses. Ini tentu merugikan masyarakat sendiri,” tegasnya.

Dalam penutupan arahannya, Hodan menyampaikan bahwa DPMD akan memperkuat pengawasan dan memperluas cakupan program ke desa-desa yang belum maksimal menjalankan program ini. Evaluasi juga akan dijadwalkan secara berkala agar progresnya dapat terukur dan ditindaklanjuti dengan cepat.

“Kesejahteraan aparatur desa adalah salah satu pilar penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang profesional dan berdaya saing. DPMD Kabupaten Sukabumi berkomitmen penuh untuk mengawal hal ini,” pungkasnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi momentum strategis bagi DPMD Kabupaten Sukabumi untuk menyatukan persepsi dan langkah bersama antara pemerintah desa, BPJS Ketenagakerjaan, serta instansi teknis lainnya dalam memperkuat perlindungan sosial ketenagakerjaan di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait