Matanusa, Jakarta – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus presidential threshold menuai respons positif dari berbagai kalangan, termasuk Anies Baswedan, kandidat Pilpres 2024. Dalam unggahannya di platform X, Anies menyebut mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta yang memenangkan gugatan tersebut sebagai pahlawan demokrasi.
“Mereka adalah anak muda yang memperkuat demokrasi Indonesia, bukan anak muda yang melucutinya,” tulis Anies, pada Sabtu (4/1).
Keberhasilan gugatan ini diprakarsai oleh empat mahasiswa UIN Yogyakarta, yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Tsalis Khoirul Fatna, dan Faisal Nasirul Haq. MK memutuskan aturan presidential threshold sebesar 20 persen yang tertuang dalam Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan konstitusi, dan menyatakan pasal tersebut tak lagi berlaku.
Anies menilai keberanian para mahasiswa itu sebagai sinyal positif bagi masa depan politik Indonesia. “Harapan untuk masa depan demokrasi Indonesia akan selalu menyala,” katanya.
Keputusan MK ini membuka jalan bagi setiap partai politik untuk mengusung calon presiden tanpa harus memenuhi ambang batas dukungan. Sebelumnya, partai atau gabungan partai harus menguasai minimal 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara nasional untuk bisa mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden,” tambahnya.
Langkah ini dianggap sebagai angin segar bagi demokrasi, memberikan kesempatan lebih luas bagi calon pemimpin bangsa. Namun, MK tetap merekomendasikan agar partai-partai politik berkoalisi untuk mencegah terlalu banyaknya pasangan calon dalam kontestasi pemilu,” pungkasnya.
Dengan putusan ini, ruang politik di Indonesia diprediksi akan lebih dinamis dan kompetitif, sekaligus mengembalikan hak politik rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi.