Sukabumi | Matanusa.net – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar secara tegas menginstruksikan agar seluruh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar tingkat provinsi tidak melakukan pergantian atau menunjuk pelaksana tugas (Plt) ketua DPD kabupaten dan kota menjelang Musyawarah Daerah (Musda).
Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Instruksi Nomor: SI-4/DPP/GOLKAR/2025 yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Kahar Muzakir dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sarmuji, tertanggal 15 Mei 2025. Dalam surat itu disebutkan, segala bentuk pemberhentian atau penunjukan Plt hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan persetujuan resmi dari DPP Partai Golkar.

Surat Instruksi resmi dari DPP Partai Golkar Nomor: SI-4/DPP/GOLKAR/V/2025 yang melarang DPD Provinsi melakukan penunjukan Plt Ketua DPD kabupaten/kota tanpa persetujuan DPP, demi menjaga kondusivitas menjelang Musda 2025.
Lebih jauh, DPP menyatakan bahwa pemberhentian ketua DPD kabupaten/kota hanya dibenarkan dalam kondisi tertentu, seperti meninggal dunia, tersangkut kasus hukum, atau mengundurkan diri secara tertulis. Selain dari itu, keputusan pemberhentian tidak sah bila dilakukan oleh DPD tingkat provinsi tanpa rekomendasi DPP.
Situasi ini menjadi sorotan menyusul pencopotan Marwan Hamami dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi oleh Ketua DPD Golkar Jawa Barat, Tubagus Ace Hasan Syadzily, yang dikaitkan dengan tuduhan pelanggaran etika. Marwan sempat digantikan oleh Deden Nasihin, kader Partai Golkar asal Cianjur.
Namun, keluarnya Surat Instruksi dari DPP membuat banyak kader Golkar mempertanyakan keabsahan pemberhentian tersebut.
“Saya melihat dengan terbitnya surat itu, otomatis pencopotan Pak Marwan batal demi hukum. Beliau masih sah menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sukabumi sampai adanya keputusan resmi dalam musda nanti,” kata Irfan Azis, salah satu kader Partai Golkar Kabupaten Sukabumi, pada Kamis (15/5/2025).
Irfan Azis mengungkapkan bahwa sejak awal dirinya menolak keputusan DPD Golkar Jawa Barat tersebut karena dinilai sepihak dan tidak melalui prosedur partai.
“Keputusan itu terlalu tergesa dan bisa memicu konflik internal menjelang musda. Karena itu, saya bersama beberapa rekan menyampaikan surat keberatan langsung ke kantor DPP di Jakarta. Alhamdulillah, sekarang DPP merespon dan mengeluarkan instruksi resmi,” tandasnya.




