Revolusi Tilang: Cakra Presisi Gantikan Sistem Manual di Jakarta Mulai Hari Ini

Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jakarta Pusat menggelar sosialisasi sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) kepada pengguna kendaraan pada Senin 20 Januari 2025. (Foto: Satlantas Polres Jakpus).

Matanusa, Jakarta – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya resmi menerapkan sistem Cakra Presisi atau tilang non-manual mulai, pada Senin (20/1/2025). Inovasi ini bertujuan untuk mempermudah dan mempercepat penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

“Iya, sudah mulai diterapkan,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani.

Apa Itu Sistem Cakra Presisi?

Cakra Presisi adalah sistem otomatis yang menggantikan proses tilang manual. Melalui teknologi ini, pelanggaran lalu lintas yang terdeteksi kamera pengawas electronic traffic law enforcement (E-TLE) akan langsung dicatat secara otomatis.

“Yang sebelumnya manual, sekarang otomatis. Yang dulu dikerjakan oleh manusia, sekarang akan dikerjakan oleh sistem,” jelas Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman.

Sistem ini terhubung dengan E-TLE Statis dan Mobile yang tersebar di beberapa lokasi. Pengendara yang melanggar aturan akan menerima notifikasi surat tilang melalui pesan WhatsApp dalam waktu satu menit setelah pelanggaran terdeteksi.

Proses dan Konsekuensi Pelanggaran

Pesan WhatsApp tersebut dikirim berdasarkan nomor telepon yang terdaftar saat pemilik kendaraan melakukan registrasi kendaraan, perpanjangan STNK, atau mutasi kendaraan.

Pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi melalui laman resmi http://etle-pmj.id dengan mengisi data yang diminta. Setelah itu, pelanggar akan mendapatkan kode bayar untuk menyelesaikan denda.

“Jika pelanggar tidak melakukan klarifikasi, kami akan memblokir nomor polisi kendaraan mereka. Pemilik kendaraan akan mengetahuinya saat melakukan proses STNK di Samsat,” tegas Latif.

Target dan Dukungan Infrastruktur

Penerapan Cakra Presisi bertujuan mengirimkan surat tilang untuk 120 juta pelanggaran dalam setahun. “Jika masih menggunakan sistem lama, hanya 0,01 persen pelanggar yang bisa terkonfirmasi,” kata Latif.

Untuk mendukung sistem ini, hingga 2024, terdapat 132 E-TLE Statis dan 10 E-TLE Mobile. Pada 2025, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menghibahkan 40 E-TLE Mobile tambahan.

Mengapa Cakra Presisi Diperlukan?

Penerapan sistem ini dilatarbelakangi keterbatasan kapasitas anggota Ditlantas Polda Metro Jaya dalam memvalidasi data secara manual. Dengan sistem otomatis, proses pengiriman surat tilang menjadi lebih efisien, terutama mengingat anggaran yang terbatas.

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum lalu lintas di Jakarta, sekaligus menjadi solusi atas kendala yang selama ini dihadapi dalam pelaksanaan E-TLE.

Pos terkait