Sukabumi | Matanusa.net – Suasana mencekam terjadi di Kampung Tangkil RT 04/01, Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (27/6/2025). Ratusan warga dari berbagai penjuru desa mendatangi sebuah rumah yang diduga kuat dijadikan tempat ibadah oleh sekelompok umat, meski tempat tersebut tak memiliki izin resmi dan berada di lingkungan yang mayoritas penduduknya beragama Islam.
Aksi massa ini terjadi usai salat Jumat. Warga datang secara spontan, memadati akses menuju rumah tersebut. Beberapa membawa spanduk berisi penolakan, sebagian lagi mendesak pemilik rumah untuk segera menghentikan aktivitas ibadah yang dianggap tidak sesuai peruntukan.
Ketua RT: Sudah Tiga Kali Digunakan untuk Ibadah
Ketua RT setempat, Hendra, mengatakan keresahan warga sudah memuncak. Menurutnya, rumah tersebut telah tiga kali digunakan untuk ibadah Misa secara tertutup, bahkan sempat dihadiri oleh puluhan kendaraan dan sebuah bus yang mengangkut jemaat dari luar wilayah.
“Sudah kami tegur dan larang, tapi kegiatan itu tetap dilakukan. Warga tidak bisa menolerir lagi karena tempat ini bukan rumah ibadah resmi, bahkan sudah menimbulkan keresahan sejak beberapa waktu lalu,” tegas Hendra kepada wartawan.
Kepala Desa: Mediasi Gagal, Warga Bertindak Spontan
Kepala Desa Tangkil, Ijang Sehabudin, membenarkan bahwa pemerintah desa sebenarnya telah mencoba menempuh jalur damai. Mediasi sempat dilakukan antara pihak pemilik rumah dan warga, namun tidak membuahkan hasil.
“Sudah diimbau, sudah diberi saran agar jangan digunakan untuk ibadah. Tapi tidak diindahkan. Maka tadi warga langsung mendatangi rumah itu. Mereka merasa hak lingkungan terganggu karena rumah ini legalnya hanya sebagai tempat tinggal, bukan tempat ibadah,” jelas Ijang.
Ia mengungkapkan bahwa tempat itu dulunya adalah pabrik pengolahan jagung yang kemudian dialihfungsikan sebagai tempat tinggal. Namun sejak tiga minggu lalu, pihaknya sudah curiga tempat tersebut digunakan untuk aktivitas keagamaan yang mengundang massa dari luar.
“Sudah kami laporkan ke Babinsa, Bhabinkamtibmas, bahkan ke MUI dan Kapolsek. Tapi kegiatan tetap dilakukan. Tadi siang warga tidak bisa diam lagi,” tambahnya.
Kapolsek: Akan Dimintai Komitmen dan Buat Pernyataan Tertulis
Kapolsek Cidahu, AKP Endang Slamet, menyebut pihaknya sudah beberapa kali mengeluarkan imbauan agar kegiatan ibadah di tempat tersebut dihentikan. Ia menegaskan bahwa Desa Tangkil merupakan wilayah dengan penduduk 100 persen beragama Islam, sehingga adanya kegiatan ibadah non-muslim tanpa izin sangat rawan menimbulkan gesekan sosial.
“Sudah dua sampai tiga kali kami imbau. Tapi kegiatan masih terus dilakukan. Sekarang kami akan panggil pemilik rumah untuk membuat pernyataan resmi bahwa tempat itu tidak lagi digunakan untuk ibadah,” tegas AKP Endang.
Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan pengamanan di sekitar lokasi untuk mencegah konflik lanjutan. “Kami minta agar tidak ada provokasi, baik dari warga maupun pihak luar. Keamanan tetap harus dijaga,” pungkasnya.
Warga: Bukan Soal SARA, Tapi Soal Ketertiban
Sejumlah warga yang mengikuti aksi demo mengaku bahwa langkah mereka bukan karena intoleransi, melainkan karena merasa tempat ibadah tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bisa menimbulkan kegaduhan di lingkungan yang damai.
“Bukan kami tidak toleran, tapi kalau ibadah dilakukan diam-diam, melibatkan orang luar, tanpa izin, di pemukiman yang 100 persen muslim, jelas kami khawatir. Kenapa tidak ke tempat ibadah resmi saja?” ujar salah satu warga.
Situasi kini telah dikendalikan oleh aparat keamanan. Pemilik rumah diminta untuk tidak melakukan aktivitas apapun di lokasi hingga proses mediasi dan hukum selesai dilakukan.