MATANUSA.NET SUKABUMI –
Jajaran Polres Sukabumi menangkap D (26) dan B (46), dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang wartawan Jurnal Sukabumi, Ilham Nugraha, Jumat (17/6/2022).
Hingga kini Unit Reskrim Polres Sukabumi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
“Terkait pemukulan terhadap saudara Ilham Nugraha, Kami Polres Sukabumi sejauh ini berhasil mengamankan dua pelaku berinisial D dan B,” ujar AKBP Dedy Darmawansyah Kapolres Sukabumi.
Kapolres Sukabumi, AKBP Dedy Darmawansyah saat memintai keterangan terhadap dua pelaku di Mapolres Sukabumi.
Dedy mengatakan jika motif pelaku melakukan pemukulan terhadap korban yakni karena mereka tidak terima keluarganya diliput pasca kecelakaan tunggal yang terjadi di Jembatan Bagbagan.
“Menurut pengakuan pelaku, mereka tidak terima ketika Ilham Nugraha memgambil gambar keluarganya yang mengalami kecelakaan,” jelasnya.
Kedua pelaku ini ditangkap di rumahnya, untuk pelaku berinisial D ini perannya yakni mendorong dan memukul korban dengan tangan kosong sedangkan B memukul korban dibagian punggung.
“Masih dari pengakuan pelaku, keduanya ini merupakan anak mantu dan masih kerabat dekat dengan korban kecelakaan,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku terancam dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, belasan orang tidak dikenal (OTK) diduga menganiaya wartawan media online jurnalsukabumi.com Ilham Nugraha (26) saat bertugas meliput tiga korban jatuh dari Jembatan Bagbagan ke Sungai Cimandiri di Kecamatan Simpenan, Kabupaten Sukabumi, Senin, 13 Juni 2022.
Ia dipukuli belasan orang yang berada di sekitaran RSUD Palabuhanratu. Akibat kejadian tersebut, Ilham mengalami luka pada kepala dan memar di bagian punggung.
Reporter : R. Iyan Satria