Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, bersama Sekretaris Daerah dan Inspektur Kabupaten Sukabumi, mengikuti peluncuran hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara virtual di Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, pada Rabu (22/1/2025).
Dalam kegiatan tersebut, KPK mengumumkan hasil SPI 2024, termasuk skor indeks integritas dari berbagai lembaga pemerintah. SPI bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan korupsi dan memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan tata kelola pemerintahan.
Hasil survei menunjukkan bahwa indeks SPI Kabupaten Sukabumi berada pada angka 71,53, mengalami penurunan dibandingkan hasil SPI 2023 yang mencapai 72,43. Penurunan ini menjadi pengingat penting bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan sistem tata kelola, regulasi, dan komitmen pemberantasan korupsi.
Menanggapi hasil survei tersebut, Bupati Sukabumi menyatakan bahwa SPI adalah parameter penting untuk mengevaluasi kualitas layanan publik yang diberikan oleh pemerintah daerah.
“Survei ini menjadi refleksi bagaimana masyarakat merasakan layanan dari lembaga pemerintah daerah. Dengan hasil ini, kami akan terus berupaya meningkatkan tata kelola agar pelayanan publik lebih baik,” ujar Bupati.
Ia juga menegaskan bahwa hasil SPI dapat digunakan sebagai panduan dalam memperbaiki berbagai permasalahan di lapangan dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
“Mudah-mudahan data dari survei ini menjadi dasar untuk memperbaiki berbagai hal yang masih perlu disempurnakan, demi terciptanya pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel,” tutupnya.
Peluncuran hasil SPI ini diharapkan mendorong pemerintah daerah untuk terus berkomitmen dalam menciptakan pelayanan publik yang bebas dari korupsi dan semakin mendukung kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sukabumi.