Sukabumi | Matanusa.net – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan besaran zakat fitrah untuk Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Berdasarkan surat edaran yang diterbitkan pada 1 Ramadan 1447 H atau 19 Februari 2026 di Bandung, besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Sukabumi ditetapkan sebesar Rp35.000 per jiwa.
Ketetapan tersebut menjadi acuan bagi umat Islam di wilayah Kabupaten Sukabumi dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah tahun ini. Nilai tersebut disesuaikan dengan harga rata-rata beras yang dikonsumsi masyarakat setempat.
Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa data terbaru ini menggantikan ketentuan tahun sebelumnya dan berlaku sebagai pedoman resmi selama Ramadan 1447 H. Penetapan dilakukan untuk memberikan keseragaman serta memudahkan masyarakat dalam menunaikan zakat fitrah, baik melalui UPZ, masjid, maupun lembaga resmi pengelola zakat.
Ketua BAZNAS Provinsi Jawa Barat, Dr. H. Anang Jauharuddin, M.M.Pd., menandatangani langsung surat edaran tersebut di Bandung. Dengan adanya ketentuan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri.
Sebagaimana diketahui, zakat fitrah wajib ditunaikan oleh setiap muslim yang mampu, baik laki-laki maupun perempuan, dewasa maupun anak-anak, sebagai bentuk penyucian diri sekaligus kepedulian terhadap sesama, khususnya kaum dhuafa menjelang Hari Raya Idulfitri.
BAZNAS Jabar mengimbau masyarakat Kabupaten Sukabumi untuk menyalurkan zakat fitrah melalui lembaga resmi agar penyalurannya tepat sasaran dan memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik di wilayah setempat.





