Intensifikasi Pengawasan SPBU di Jalur Mudik DKI Jakarta: Konsumen Dijamin Tidak Dirugikan

Dinas PPKUKM Lakukan Pengawasan 10 SPBU di Jalur Mudik. (Foto: BJ/Ist).

Matanusa, Jakarta – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta telah mengintensifkan pengawasan terhadap Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang dilewati oleh jalur mudik.

Tujuan utama dari pengawasan ini adalah untuk mencegah konsumen, khususnya para pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, dari kerugian akibat ketidakbenaran takaran atau pengukuran BBM.

Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan penggunaan alat UTTP, kebenaran hasil pengukuran, penakaran, penimbangan, serta tanda tera. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa seluruh pompa ukur bahan bakar minyak bertanda tera sah dan kesalahan masih dalam batas yang diizinkan, yaitu kurang lebih 0,5 persen.

“Pengawasan rutin dilakukan tiap tahunnya, terutama menjelang IdulFitri, untuk menjamin kebenaran pompa ukur dan melindungi kepentingan umum atas pembelian BBM,” ujar Ratu.

Ratu menegaskan bahwa dari hasil kegiatan pengawasan di 10 titik SPBU yang dilakukan, tidak ditemukan adanya pelanggaran Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Daftar SPBU di jalur mudik yang telah ditera juga telah disampaikan:

  1. SPBU 34-12602 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
  2. SPBU 34-12605 Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan
  3. SPBU 33-13401 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur
  4. SPBU 34-13422 Jalan Raya Kalimalang, Jakarta Timur
  5. SPBU 34-11714 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat
  6. SPBU 34-11705 Jalan Lingkar Luar Barat, Jakarta Barat
  7. SPBU 34-13908 Jalan Raya Bekasi Cakung, Jakarta Timur
  8. SPBU 34-13911 Jalan Cakung Cilincing Timur, Jakarta Timur
  9. SPBU 34-14204 Jalan Yos Sudarso, Jakarta Utara
  10. SPBU 34-14413 Jalan Benyamin Sueb, Jakarta Utara.

Ratu berharap melalui pengawasan ini, pelaku usaha tidak akan melakukan kecurangan yang dapat merugikan konsumen, terutama karena kebutuhan BBM yang sangat dibutuhkan oleh para pengguna kendaraan, terutama di jalur mudik.

Pos terkait