Sukabumi Kota | Matanusa.net – Kisruh di eks Terminal Sudirman belum juga mereda. Setelah menuai kritik dari pedagang karena pemasangan portal parkir otomatis tanpa pemberitahuan, kini giliran DPRD Kota Sukabumi yang bersuara lantang. Dewan meminta aparat penegak hukum menyelidiki proses pengelolaan kawasan tersebut oleh PT Sagara Inovasi Sukabumi.
Permasalahan ini muncul usai hearing terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar beberapa waktu lalu. Anggota DPRD Kota Sukabumi, Inggu Sudeni, mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam penunjukan PT Sagara oleh Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kota Sukabumi.
“Berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016, seharusnya ada tahapan appraisal terlebih dahulu untuk menentukan nilai sewa aset. Setelah itu baru bisa dilakukan proses seleksi. Tapi tahapan ini justru dilompati,” kata Inggu, pada Jumat (18/4/2025).
Ia juga menyoroti sikap Disporapar yang dinilai tidak konsisten menjalankan aturan. Meski mengacu pada regulasi resmi, pelaksanaannya disebut jauh dari petunjuk teknis yang berlaku.
“Celah hukumnya sangat terbuka. Saya pikir, ini bukan lagi soal administrasi, tapi sudah masuk wilayah yang bisa ditindak oleh aparat penegak hukum,” ujarnya tegas.
Bukan hanya itu, Inggu pun menduga ada praktik kolusi dan nepotisme dalam proses ini. Ia mempertanyakan mengapa pembayaran sewa dari pihak pengelola tidak dilakukan secara penuh di awal kontrak.
“Dalam kerja sama seperti ini, pemenang harus menunjukkan kemampuan finansial sejak awal. Pembayaran sewa dicicil per bulan itu tidak masuk akal, ini jelas bertentangan dengan aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Upaya media untuk menghubungi Kadisporapar Tejo Condro Nugroho dan ketua panitia seleksi internal, Ganjar Ramdani Saputra, hingga kini belum membuahkan hasil. Saat wartawan mendatangi kantor dinas, hanya beberapa staf yang tampak dan tak mau memberikan komentar. “Silakan langsung ke kepala dinas,” ujar salah satunya.
Sementara itu, alamat kantor PT Sagara yang tercantum dalam dokumen resmi pun memunculkan tanda tanya. Saat dicari di Jalan Otista No. 83, Citamiang, tidak ditemukan keberadaan kantor yang dimaksud. Lokasi tersebut justru merupakan tempat usaha lain dan kantor kelurahan sementara.
“Di sini nggak ada kantor Sagara. Ini tempat buat usaha pribadi,” ucap salah seorang pekerja di lokasi.
Tak hanya kalangan legislatif, warga sekitar juga mulai menunjukkan penolakan. Dalam surat resmi bertanggal 10 April 2025, perangkat RT 02 dan RW 04 Kelurahan Benteng menyampaikan ketidaksetujuan terhadap keberadaan PT Sagara. Warga menilai, pengelola tidak menepati janji kepada lingkungan dan menutup akses jalan yang biasa digunakan warga sekitar.
“Suratnya sudah kami kirimkan ke dinas dan wali kota. Tapi sampai sekarang belum ada respon,” kata Abah, tokoh masyarakat setempat.
Seiring semakin banyaknya kejanggalan, DPRD berharap ada tindakan cepat dari pihak berwenang agar pengelolaan kawasan eks Terminal Sudirman bisa dilakukan secara transparan dan sesuai hukum.