Bayar Pajak Rp24 Ribu, Pedagang Mie dan Kopi Dihadiahi Umroh oleh Bupati Sukabumi

Foto: Dokpim.

Matanusa, Sukabumi – Komar (62), seorang pedagang mie dan kopi di Pantai Karang Hawu, Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi, tak pernah menyangka bahwa pengabdiannya sebagai warga yang taat membayar pajak akan membawanya ke Tanah Suci.

Dengan pajak yang hanya sebesar Rp24 ribu per tahun, Komar berhasil memenangkan hadiah umroh yang diberikan langsung oleh Bupati Sukabumi, Marwan Hamami, pada acara Sukabumi Award 2024 di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Sukabumi, Palabuhanratu, Senin (9/9/2024).

Dalam sambutannya setelah menerima hadiah, Komar mengungkapkan rasa syukurnya. “Kerja sehari-hari saya suka bersih-bersih pantai, sambil berjualan mie dan kopi di Pantai Karang Hawu. Alhamdulillah, ini benar-benar panggilan Allah. Saya tidak pernah menyangka akan mendapatkan hadiah umroh hanya dengan membayar pajak sebesar Rp24 ribu per tahun,” ungkapnya dengan penuh haru.

Hadiah umroh ini merupakan bagian dari program gerakan sadar pajak yang diluncurkan oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui kegiatan pelayanan masyarakat terpadu. Program ini bertujuan untuk mendorong masyarakat agar lebih patuh dalam membayar pajak dan retribusi daerah.

Apresiasi Bagi Warga Taat Pajak

Dalam acara yang sama, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, menjelaskan bahwa undian hadiah umroh ini merupakan bentuk apresiasi dari pemerintah kepada masyarakat dan kepala dusun yang patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Kami memberikan 10 hadiah umroh dalam undian ini, yang terdiri dari 5 orang kepala dusun (kadus) dan 5 orang warga masyarakat yang taat membayar pajak. Ini adalah bentuk apresiasi dan penghargaan dari kami untuk mereka yang berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak,” ujar Herdy.

Herdy juga menegaskan bahwa program apresiasi ini akan terus berlanjut. “Tahun depan kami akan memberikan hadiah yang sama dengan dua kategori. Pertama, untuk para kepala dusun yang melunasi PBB di triwulan pertama, kedua, dan ketiga secara tepat waktu. Kedua, untuk masyarakat umum yang melunasi PBB sebelum tanggal 17 Agustus 2025,” jelasnya.

Daftar Pemenang Hadiah Umroh

Selain Komar, empat warga lain yang beruntung mendapatkan hadiah umroh dari undian pembayaran pajak adalah:

  1. Usep dari Kecamatan Jampangkulon.
  2. Ma Eno dari Kecamatan Cikakak.
  3. Durun Khumairoh dari Kecamatan Cikidang.
  4. Perawati dari Kecamatan Cikakak.

Dengan adanya program ini, pemerintah Kabupaten Sukabumi berharap agar kesadaran masyarakat dalam membayar pajak terus meningkat. Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat menjadi salah satu sumber penting untuk pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Pos terkait