Absensi Tinggi, Pembahasan RPJMD Sukabumi 2025–2029 Tertunda

Foto: Dok. Dprd kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi yang seharusnya membahas jawaban Bupati atas pandangan fraksi-fraksi terhadap Raperda RPJMD 2025–2029, harus ditunda akibat tidak terpenuhinya kuorum kehadiran anggota dewan, pada Jumat (23/5/2015).

Dari total 50 anggota DPRD, hanya 18 orang yang hadir. Padahal, sesuai tata tertib, rapat hanya bisa dilangsungkan jika dihadiri minimal 50 persen plus satu anggota, yakni 26 orang.

Selain mendengarkan jawaban Bupati, agenda rapat juga mencakup pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas dokumen strategis tersebut. Namun seluruh agenda tersebut harus ditunda menunggu penjadwalan ulang oleh Badan Musyawarah DPRD.

Wakil Ketua II DPRD Sukabumi, H. Usep dari Fraksi PKB yang memimpin rapat, menyampaikan bahwa ketidakhadiran sebagian besar anggota membuat rapat tidak sah untuk dilanjutkan. Ia menyebut kemungkinan rapat akan dijadwalkan ulang pada hari Senin mendatang.

Junajah Jajah Nurdiansyah, anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, menyayangkan rendahnya tingkat kehadiran anggota dalam rapat penting ini. Menurutnya, pembahasan RPJMD sangat krusial karena menentukan arah pembangunan daerah lima tahun ke depan.

“Kalau kita sungguh berniat membangun daerah, meskipun sibuk, harus tetap hadir. Jadwal ini sudah disusun oleh Bamus. Jangan sampai kebijakan keliru hanya karena minimnya partisipasi,” ujarnya.

Wakil Bupati Sukabumi, Andreas, yang turut hadir, juga menegaskan pentingnya kehadiran anggota DPRD agar proses pengambilan keputusan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya dengan tegas.

Dengan ditundanya rapat ini, proses pembahasan RPJMD dan pembentukan Pansus akan menunggu keputusan penjadwalan ulang dari Badan Musyawarah DPRD.

Pos terkait