Sukabumi | Matanusa.net – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi bergerak cepat memberikan perlindungan dan pendampingan kepada seorang siswi SMK yang diduga mengalami tindakan tidak pantas saat menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL).
Siswi kelas XI tersebut diketahui berasal dari wilayah Kecamatan Cibadak. Dugaan peristiwa itu kini dalam penanganan aparat kepolisian untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di tengah proses tersebut, DP3A Kabupaten Sukabumi memastikan aspek perlindungan dan pemulihan korban tetap menjadi perhatian utama. Melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Wilayah Sukabumi, pendampingan dilakukan mulai dari asesmen awal hingga dukungan psikologis.
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi, mengatakan pihaknya langsung melakukan penelusuran setelah menerima informasi mengenai dugaan peristiwa tersebut pada Minggu (13/9/2026).
“Sejak menerima informasi pada Minggu, 13 September, kami langsung bergerak melakukan penelusuran. Selanjutnya, UPTD PPA melaksanakan asesmen awal serta mendampingi korban saat pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh tim Unit PPA Polres Sukabumi,” ujar Agus Sanusi, pada Selasa (15/9/2026).
Menurutnya, pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya DP3A memastikan korban memperoleh hak atas perlindungan dan layanan yang dibutuhkan selama proses penanganan berlangsung.
Pendampingan dilakukan oleh tim UPTD PPA di kediaman korban di wilayah Kecamatan Cibadak. Tim juga mendampingi korban ketika menjalani pemeriksaan BAP oleh penyidik Unit PPA Polres Sukabumi pada Senin malam (14/9/2026), sekitar pukul 20.00 hingga 23.00 WIB.
Selain pendampingan dalam proses hukum, DP3A Kabupaten Sukabumi juga memberikan perhatian terhadap kondisi psikologis korban. Dukungan tersebut diperlukan agar korban tidak menghadapi proses penanganan kasus seorang diri dan mendapatkan ruang yang aman untuk menjalani pemulihan.
Langkah DP3A ini sejalan dengan fungsi lembaga tersebut dalam memberikan pelayanan perlindungan terhadap perempuan dan anak, termasuk layanan pengaduan serta pendampingan bagi korban kekerasan.
DP3A Kabupaten Sukabumi menegaskan bahwa proses penanganan dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak, menjaga kondisi psikologis korban, serta berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Yang paling utama adalah memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan selama proses penanganan berlangsung,” pungkas Agus.
Sementara itu, proses hukum atas dugaan peristiwa tersebut masih berjalan di kepolisian. DP3A Kabupaten Sukabumi akan terus melakukan pendampingan sesuai kebutuhan korban hingga proses pemulihan dapat berjalan secara optimal.





