Matanusa, Sukabumi – Atmosfer politik di Kabupaten Sukabumi memanas! Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi menunda penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih akibat sengketa hasil Pilkada 2024 yang tengah bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami masih menunggu hasil sidang di MK terkait sengketa Pilkada Kabupaten Sukabumi 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Iyos Somantri-Zainul,” ungkap Ketua KPU Sukabumi, Kasmin, saat dihubungi, pada Minggu (12/1).
Gugatan ini bermula setelah pasangan nomor urut 02, Asep Japar-Andreas, dinyatakan unggul dengan 53,09 persen suara (564.831 suara), mengalahkan pasangan Iyos Somantri-Zainul yang meraih 46,91 persen suara (498.996 suara). Namun, kubu nomor urut 01 tidak tinggal diam. Mereka menuding adanya dugaan kecurangan berupa penggelembungan suara yang merugikan pihaknya.
Gugatan tersebut resmi didaftarkan ke MK dengan nomor perkara 235/PHPU.BUP-XXIII/2025. Sidang perdana yang digelar pada Rabu (8/1) di Gedung I MK, Jakarta, dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Agenda sidang perdana adalah pemeriksaan pendahuluan atas dalil gugatan yang diajukan.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di MK. Keputusan ini penting untuk menjaga legitimasi hasil Pilkada,” tambah Kasmin.
Penundaan rapat pleno penetapan ini memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat Sukabumi. Banyak yang berharap proses hukum berjalan transparan dan adil. Sementara itu, hasil akhir sengketa PHPU di MK akan menjadi penentu siapa yang akan memimpin Sukabumi selama lima tahun ke depan,” pungkasnya.
Keputusan MK dijadwalkan keluar pada Maret mendatang. Hingga saat itu, masyarakat Sukabumi harus bersabar menunggu siapa yang akan memegang tampuk kepemimpinan daerah mereka.
Akankah ada kejutan dalam keputusan MK? Ataukah kemenangan Asep Japar-Andreas tetap bertahan? Semua mata kini tertuju ke Gedung MK di Jakarta!