Sukabumi | Matanusa.net – Kuasa hukum pengusaha asal Sukabumi, Iwan Setiawan, mendesak jajaran Polres Sukabumi agar segera mempercepat penanganan laporan dugaan pemalsuan surat yang menyeret mantan karyawannya berinisial FF (38). Hingga kini, laporan yang telah diajukan sejak akhir tahun 2024 dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
Pendamping hukum Iwan Setiawan dari LBH BAPEKSI Kota Sukabumi, Yoseph Luturyali, S.H., menyampaikan kekecewaannya terhadap lambannya proses penanganan perkara saat menggelar konferensi pers di Sukabumi, pada Rabu (27/5/2026).
Menurut Yoseph, pihaknya menerima kuasa hukum untuk mendampingi kliennya dalam perkara pidana yang terdaftar dengan nomor LP/B/622/XII/2024/SPKT/Polres Sukabumi/Polda Jabar. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 266 KUHP mengenai pemberian keterangan palsu dalam akta otentik.
“Klien kami sudah melaporkan perkara ini sejak Desember 2024. Namun hingga saat ini belum terlihat adanya perkembangan signifikan dari proses penyelidikan yang dilakukan Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi,” ujar Yoseph.
Ia menjelaskan, selama proses berjalan, pihak kepolisian telah mengeluarkan tiga surat perintah penyelidikan. Surat pertama diterbitkan pada 5 Desember 2024 dengan nomor 1068/XII/Res.1/2024 Satreskrim. Kemudian surat kedua bernomor 290/III Res.1.9/2025/Satreskrim tertanggal 16 Maret 2025. Sementara surat ketiga disebut diterbitkan pada 1 Oktober 2025 tanpa mencantumkan nomor registrasi Satreskrim.
Yoseph menilai, lamanya proses penanganan perkara tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Kapolri terkait batas waktu penyelidikan dan penyidikan. Dalam aturan itu disebutkan, perkara kategori mudah ditargetkan selesai maksimal 30 hari, perkara sedang 60 hari, perkara sulit 90 hari, dan perkara sangat sulit paling lama 120 hari.
“Kalau melihat ketentuan tersebut, perkara yang sangat sulit saja maksimal empat bulan. Sedangkan laporan klien kami sudah berjalan sangat lama namun belum juga ada kepastian hukum,” tegasnya.
Pihak kuasa hukum juga mempertanyakan belum diterimanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) lanjutan dari penyidik. Yoseph menyebut kondisi itu membuat kliennya tidak mengetahui arah penanganan perkara yang tengah berjalan.
“Kami meminta kejelasan sejauh mana penanganan kasus ini. Jangan sampai proses penyelidikan menggantung tanpa kepastian,” katanya.
Selain itu, Yoseph memastikan seluruh bukti yang dibawa kliennya saat membuat laporan dinilai lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Ia menekankan bahwa berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, penyidik memiliki kewajiban memberikan SP2HP secara berkala sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.
Karena itu, tim kuasa hukum meminta Kapolres Sukabumi turun langsung melakukan pengawasan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Unit Harda Satreskrim Polres Sukabumi.
“Kami berharap Kapolres Sukabumi segera mengambil langkah cepat dan tegas agar perkara ini dapat ditangani secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” pungkas Yoseph. (Tim).