Matanusa, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggencarkan langkah-langkah untuk mengungkap kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Kali ini, dua tokoh penting dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) yang terlibat, yakni Yasonna H. Laoly (YHL) dan Hasto Kristiyanto (HK), resmi dilarang bepergian ke luar negeri oleh KPK. Langkah pencegahan ini dikeluarkan pada Selasa, 24 Desember 2024, dalam rangka mempermudah penyidikan lebih lanjut terkait dugaan korupsi yang melibatkan kedua tokoh tersebut.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis yang disampaikan, pada Rabu (25/12), mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil untuk memastikan keduanya tetap berada di Indonesia, sehingga proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar. “Keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia sangat dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan kasus tindak pidana korupsi yang sedang berlangsung,” jelas Tessa. Keputusan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Meskipun larangan tersebut sudah dikeluarkan, hingga saat ini, baik Yasonna maupun pihak PDI Perjuangan belum memberikan pernyataan resmi mengenai langkah hukum yang diambil oleh KPK terhadap keduanya. CNN Indonesia telah mencoba menghubungi keduanya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut, namun belum ada tanggapan.
Penyidikan Kasus PAW DPR
Kasus ini berawal dari dugaan praktik suap dalam penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme PAW, yang melibatkan sejumlah tokoh penting. Salah satunya adalah Harun Masiku, seorang calon legislator yang diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, agar dapat menggantikan almarhum Nazarudin Kiemas sebagai anggota DPR. Suap yang diperkirakan mencapai sekitar Rp850 juta itu dimaksudkan untuk melancarkan langkah Harun menuju kursi DPR.
Yasonna H. Laoly, yang saat itu menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM, diperiksa oleh KPK untuk mengetahui lebih lanjut mengenai surat permohonan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang diajukan oleh PDIP. Surat tersebut terkait dengan penafsiran berbeda antara KPU dan DPP PDIP mengenai suara calon legislatif yang meninggal dunia, dalam hal ini, Nazarudin Kiemas. Yasonna membenarkan bahwa dirinya menandatangani permohonan tersebut dengan tujuan untuk meminta fatwa MA guna menyelesaikan perbedaan tafsir yang ada.
Keterlibatan Hasto Kristiyanto
Sementara itu, Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, turut menjadi sorotan dalam penyidikan KPK. Hasto dijerat dalam dua perkara: pertama, terkait dugaan suap yang berhubungan dengan penggantian Nazarudin Kiemas, dan kedua, dugaan perintangan penyidikan terkait Harun Masiku. Hasto, yang sudah beberapa kali diperiksa KPK sejak Januari 2020, juga pernah bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Hasto, KPK juga menetapkan Donny Tri Istiqomah, seorang advokat PDIP yang dianggap sebagai orang kepercayaan Hasto, sebagai tersangka dalam kasus suap tersebut. Donny diduga ikut terlibat dalam upaya memuluskan jalur suap untuk kepentingan PAW yang melibatkan Harun Masiku.
Status Harun Masiku
Di tengah jalannya penyidikan, KPK masih berusaha menemukan Harun Masiku, yang hingga kini belum dapat ditangkap. Meskipun keberadaannya diketahui masih berada di dalam negeri, Harun Masiku belum dapat diambil tindakan lebih lanjut. Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya proses hukum yang melibatkan sejumlah aktor penting dalam politik Indonesia.
Dengan adanya pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Yasonna dan Hasto, KPK semakin menegaskan komitmennya dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan pejabat publik. Namun, perjalanan panjang kasus ini masih menyisakan banyak pertanyaan yang akan terus didalami oleh penyidik KPK.