10 Perwira Narkoba Dimutasi: Skandal Pemerasan DWP 2024 Terbongkar

10 Perwira Satuan Narkoba Dimutasi Terkait Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024. (Foto: MN/Istockphoto).

Matanusa, Jakarta – Sebanyak 10 perwira menengah (pamen) dari Satuan Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dimutasi sebagai buntut kasus pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 asal Malaysia. Keputusan ini tertuang dalam Surat Telegram ST/429/XII/KEP.2024 yang ditandatangani oleh Karo SDM Kombes Muh Dwita Kumu Wardana atas nama Kapolda Metro Jaya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan langkah tersebut. “Benar, 34 dalam rangka pemeriksaan,” kata Ade pada Jumat (27/12).

Mutasi dilakukan terhadap 10 pamen, yang terdiri atas tiga perwira berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dan tujuh Komisaris Polisi (Kompol). Mereka dipindahkan ke Yanma Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Daftar 10 Pamen yang Dimutasi:

  1. AKBP Bariu Bawana
  2. AKBP Wahyu Hidayat
  3. AKBP Malvino Edward Yusticia
  4. Kompol Jamalinus Laba Pandapotan Nababan
  5. Kompol Palti Raja Sinaga
  6. Kompol David Richardo Hutasoit
  7. Kompol Dzul Fadlan
  8. Kompol Rio Mikael L. Tobing
  9. AKP Edy Suprayitno
  10. AKP Derry Mulyadi

Dugaan Pemerasan dan Temuan Rekening Khusus

Kasus ini bermula dari laporan pemerasan yang dilakukan terhadap penonton DWP asal Malaysia. Berdasarkan penyelidikan, pelaku memiliki rekening khusus untuk menampung uang hasil pemerasan yang mencapai Rp2,5 miliar dari 45 korban.

Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyebutkan, para korban diarahkan untuk mentransfer uang ke rekening tersebut. “Memang ada rekening yang sudah disiapkan,” ujarnya.

Hingga kini, motif pemerasan dan keterlibatan antaranggota dari berbagai satuan kerja masih didalami. “Motif masih kita gali karena ini menyangkut beberapa satuan kerja mulai dari Polsek, Polres, dan Polda,” jelas Karim.

Kompolnas: Potensi Pelanggaran Pidana Besar

Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebut potensi pelanggaran pidana dalam kasus ini sangat besar. Komisioner Kompolnas Chairul Anam mengungkapkan terdapat dua klaster pelaku: pihak pemberi perintah dan eksekutor di lapangan,” tegas Anam.

“Yang paling bertanggung jawab dan substansial dalam peristiwa tersebut harus mendapatkan hukuman yang paling berat,” pungkas Anam.

Kasus ini menjadi sorotan publik sebagai upaya penegakan hukum dan pembenahan integritas di tubuh Polri.

Pos terkait