Matanusa, Sukabumi – Bapenda Provinsi Jawa Barat kembali menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024. Program ini berlangsung dari tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024, menawarkan sejumlah keuntungan bagi pemilik kendaraan.
Ada lima keuntungan utama yang ditawarkan dalam program pemutihan ini:
- Bebas Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II).
- Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
- Bebas Tunggakan Pokok untuk Tahun 3, 4, 5, dan seterusnya.
- Bebas Denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor.
Kepala Bapenda Kabupaten Sukabumi, Herdy Somantri, mengungkapkan, “Ayo manfaatkan program ini bagi warga Jawa Barat, terutama warga Kabupaten Sukabumi,” setelah pertemuan dengan Kepala UPTD Samsat Palabuhanratu di ruang Data dan Informasi Bapenda Kabupaten Sukabumi, pada Senin (30/09/2024).
Program ini sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, dengan banyak yang menanyakan informasi lebih lanjut mengenai pemutihan pajak kendaraan ini.
“Untuk informasi pengecekan pajak kendaraan, masyarakat dapat menggunakan aplikasi Sapa Warga yang bisa diunduh di Play Store. Warga Sukabumi juga dapat menghubungi nomor layanan WhatsApp 085798888110 untuk mengecek informasi jumlah pembayaran,” tutupnya.
Dengan adanya program ini, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan tanpa denda.