Foto : Tangkapan layar. |
Redaksi/D2
MATANUSA.NET SUKABUMI –
Kasus stunting yang kini menjadi isu nasional, dalam penanganannya melibatkan semua steakholder kesehatan pada semua tingkatan, tak terkecuali Puskesmas Cipari di wilayah Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Pada kesempatan kinerjanya, Kepala Puskesmas Cipari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dr. Bagus Jatiswara menyampaikan komitmen pihaknya untuk menangani Stunting secara serius sesuai dengan amanat dari Kementerian Kesehatan dan Dinas Kesehatan, Sabtu (29/7/23).
Menurut Bagus, Puskesmas Cipari yang meliputi 5 desa di wilayah kerjanya, yaitu Bangbayang, Cisaat, Caringin, Mekarsari dan Tenjolaya menjadi posisi penanganan sekunder dalam upaya mengatasi stunting. Sementara itu, posyandu atau desa bertindak sebagai pencegahan utama, dan rumah sakit berperan sebagai penanganan tersier.
Bagus menjelaskan bahwa di posyandu, tugas utamanya adalah melakukan pendeteksian dini dengan melakukan penimbangan dan pengukuran anak-anak setiap bulan.
“Jika ditemukan anak-anak dengan potensi atau risiko stunting, intervensi segera dilakukan dengan memberikan pemberian PMT lokal (Pemberian Makanan Tambahan lokal) kepada anak-anak yang mengalami gizi kurang atau berat badan kurang,” ujarnya.
Dan bilamana ditemukan penyakit selain stunting, kata Bagus maka puskesmas pun akan menanganinya. Apabila tidak mampu atau belum bisa ditangani oleh puskesmas, rujukan ke rumah sakit akan dilakukan.
Selain itu, ujar Bagus, Puskesmas Cipari juga menerima alat penimbangan yang lebih tepat untuk anak-anak balita. Dalam proses penimbangan, baju dan pampers anak dilepas untuk menghindari kesalahan pengukuran yang bisa mempengaruhi hasil.
Selanjutnya, Ia mengatakan Puskesmas Cipari berfokus pada perbaikan metode penimbangan dan pengukuran di posyandu serta memberikan pemberian PMT lokal. Hasilnya menunjukkan bahwa sejauh ini ada 154 anak yang mengalami gizi kurang, dan sudah mendapatkan PMT.
Menyongsong tahun 2024, Bagus menuturkan, Puskesmas Cipari memiliki target untuk mengurangi angka stunting di bawah 14 persen, sesuai dengan Instruksi Presiden dalam Perpres 72 tahun 2021.