Perkuat Perlindungan Anak dan Perempuan, Sekda Sukabumi Buka Bimtek TOT Pendampingan Kasus KED

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi perempuan dan anak dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi (KED). Hal ini disampaikannya saat membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknis Training of Trainers (TOT) Pendampingan Kasus KED di Pendopo Sukabumi, pada Selasa (22/04/25).

Dalam sambutannya, Sekda menyoroti pentingnya penanganan KED sebagai bagian dari agenda pembangunan global dan nasional. Ia menyebut bahwa Indonesia telah mengambil langkah besar dengan meratifikasi Konvensi Hak Anak tahun 1989 ke dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2002, yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014.

“Perlindungan terhadap perempuan dan anak bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tapi merupakan kerja kolaboratif lintas sektor. Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendukung langkah konkret di lapangan melalui regulasi, pembinaan, serta pelatihan seperti yang kita lakukan hari ini,” ujar Sekda.

H. Ade Suryaman juga mengapresiasi peran aktif Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sukabumi dalam menyelenggarakan kegiatan yang strategis ini. Menurutnya, upaya penguatan kapasitas petugas lapangan sangat penting untuk menciptakan sistem penanganan yang responsif dan berkelanjutan.

Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Eki Radiana Rizki, M.Si., dalam laporannya menjelaskan bahwa Bimtek ini diikuti oleh 57 peserta dari berbagai unsur pelaksana perlindungan perempuan dan anak. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman teknis serta langkah-langkah penanganan kasus di wilayah masing-masing.

“Kami ingin membekali para petugas dengan kemampuan dan wawasan yang memadai agar mereka mampu bertindak cepat, tepat, dan terkoordinasi dalam menangani kasus-kasus yang terjadi di masyarakat,” jelas Kadis DP3A.

Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi telah menetapkan berbagai regulasi untuk memperkuat perlindungan, seperti Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pelarangan Perdagangan Orang, serta Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

“Dengan adanya Bimtek ini, saya berharap muncul kolaborasi yang kuat, keterampilan yang lebih baik, dan upaya penanganan yang lebih efektif dalam menyikapi setiap kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” pungkasnya.

Pos terkait