Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) terus menunjukkan komitmennya dalam upaya perlindungan terhadap perempuan dan anak dari tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Salah satu langkah strategis tersebut diwujudkan dalam kegiatan Bimbingan Teknis Training of Trainers (TOT) Pendampingan Kasus KED, yang secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman di Pendopo Sukabumi, pada Selasa (22/04/25).
Kepala DP3A Kabupaten Sukabumi, Drs. H. Eki Radiana Rizki, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh 57 peserta dari berbagai unsur yang menangani langsung kasus di lapangan. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas para petugas penanganan kasus, sekaligus memberikan gambaran komprehensif terkait langkah-langkah strategis yang dapat diambil dalam penanganan KED di masing-masing wilayah kerja.
“Melalui pelatihan ini, kami ingin memastikan bahwa petugas di lapangan memiliki pemahaman yang sama, mampu merespons dengan cepat, serta dapat meminimalisir angka kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sukabumi,” ungkap Kadis DP3A.
Sekda Kabupaten Sukabumi, H. Ade Suryaman, dalam sambutannya menegaskan bahwa perlindungan terhadap perempuan dan anak merupakan agenda pembangunan global dan nasional yang harus diimplementasikan secara nyata di tingkat daerah. Ia menekankan pentingnya sinergitas lintas sektor dalam menangani isu-isu KED secara menyeluruh.
“Sejak diratifikasinya Konvensi Hak Anak tahun 1989 melalui UU No. 23 Tahun 2002 yang kemudian diperbarui menjadi UU No. 35 Tahun 2014, pemerintah Indonesia terus memperkuat regulasi untuk perlindungan anak dan perempuan. Komitmen ini harus diwujudkan dalam tindakan nyata di daerah, termasuk Kabupaten Sukabumi,” ujarnya.
DP3A Kabupaten Sukabumi selama ini telah menjadi garda terdepan dalam pelaksanaan berbagai program perlindungan, mulai dari pencegahan, penanganan, penjangkauan, rehabilitasi, hingga integrasi sosial bagi korban kekerasan. Sejumlah regulasi daerah juga telah diterbitkan, seperti Perda No. 2 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pelarangan Perdagangan Orang, serta Perda No. 1 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Sekda berharap kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat keilmuan, keterampilan, serta membangun kolaborasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan. “Dengan sinergi yang kuat, kita bisa menangani kasus-kasus kekerasan lebih dini dan lebih tepat di lapangan,” pungkasnya.