Matanusa, Sukabumi – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi menggelar kegiatan sosialisasi Dana Transfer ke Desa untuk Tahun Anggaran 2025, pada Kamis (9/1/2025). Sosialisasi ini dilakukan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh seluruh perwakilan kecamatan serta pemerintah desa se-Kabupaten Sukabumi.
Kepala DPMD Kabupaten Sukabumi, Gun Gun Gunardi, menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memastikan pengelolaan dana desa berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kegiatan ini penting untuk memastikan proses pengelolaan keuangan desa memenuhi prinsip taat aturan, taat prosedur, dan taat administrasi, mulai dari perencanaan, pengalokasian, hingga pelaporan,” kata Gun Gun.
Dalam kesempatan tersebut, Tim Kerja Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa DPMD Kabupaten Sukabumi, Deviana, turut memaparkan kebijakan terbaru terkait penggunaan dana desa yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108 Tahun 2024 dan Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024.
“Kami mengundang seluruh kecamatan dan desa untuk memahami kebijakan baru yang harus segera ditindaklanjuti, khususnya terkait penggunaan dana transfer,” ujar Deviana.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan memberikan panduan kepada pemerintah desa dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025. Panduan tersebut meliputi prioritas penggunaan dana desa, besaran pagu anggaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, hingga sumber dana dari APBD Kabupaten berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Peraturan dari Kementerian selalu diperbarui, sehingga pemerintah desa perlu memahami aturan baru ini agar pengelolaan keuangan berjalan optimal,” pungkas Deviana.
Melalui sosialisasi ini, DPMD Kabupaten Sukabumi berharap pemerintah desa dapat lebih memahami regulasi terbaru dan menerapkannya dalam pengelolaan dana desa untuk mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di wilayah masing-masing.