DPMD Sukabumi Dorong Transparansi dan Pengawasan Keuangan Desa

Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin. (Foto: Istimewa).


Sukabumi, Matanusa.net – Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sukabumi, Nuryamin, menekankan pentingnya regulasi dan pengawasan dalam memastikan pembangunan desa berjalan efektif dan akuntabel.

Menurutnya, DPMD berperan sebagai pembina desa, khususnya dalam mengawasi pengelolaan keuangan agar sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Sebagai pembina desa, kami memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa tata kelola desa, terutama dalam hal keuangan, dikelola dengan baik. Oleh karena itu, pada tahun 2023 kami melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) untuk meningkatkan efektivitas,” ujar Nuryamin, pada Senin (17/3).

Perubahan tersebut berlandaskan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 47 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Perbup Nomor 70 Tahun 2021.

Ia juga menegaskan bahwa pengawasan pengelolaan keuangan desa bukan hanya tanggung jawab DPMD, tetapi juga melibatkan berbagai pihak. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2020, ada empat elemen yang berperan dalam pengawasan tersebut.

“Pengawasan keuangan desa dilakukan oleh beberapa pihak, yakni Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat, Aparat Penegak Hukum (APH) seperti kepolisian dan kejaksaan, pemerintah kecamatan, serta masyarakat yang meliputi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), media, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM),” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa kewenangan camat dalam melakukan pengawasan desa juga diperkuat melalui Perbup Nomor 78 Tahun 2020, yang memberikan pendelegasian tugas dari bupati kepada camat agar pengawasan lebih maksimal.

Menutup pernyataannya, Nuryamin turut menyampaikan pesan khusus dalam rangka bulan suci Ramadan.

“Kami dari DPMD mengucapkan selamat menjalankan ibadah puasa kepada seluruh jajaran pemerintah desa. Semoga bulan suci ini menjadi waktu yang tepat untuk introspeksi dan perbaikan dalam tata kelola desa, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan,” tutupnya.

Pos terkait