Sukabumi | Matanusa.net – Bupati Sukabumi H. Asep Japar bersama Wakil Bupati H. Andreas menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Rabu (21/5/2025), yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Rapat tersebut membahas sejumlah agenda penting, termasuk perubahan nomenklatur dan badan hukum Perumda BPR Sukabumi menjadi PT Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda).
Agenda paripurna meliputi penyampaian laporan Komisi III DPRD, pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD atas Raperda perubahan badan hukum BPR, penyampaian nota pengantar Bupati terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sukabumi Tahun 2025-2029, serta jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2029.
Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa perubahan Perumda BPR Sukabumi menjadi Perseroda merupakan langkah strategis dalam memperkuat kelembagaan keuangan daerah.
“Bank Perekonomian Rakyat Sukabumi (Perseroda) adalah perusahaan perseroan daerah berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham dan dimiliki paling sedikit 51 persen oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi,” jelasnya.
Ia menambahkan, Perseroda akan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam mendukung sektor usaha mikro dan masyarakat menengah ke bawah.
“Perseroda menjadi instrumen penting dalam mewujudkan visi Sukabumi Maju, Unggul, Berbudaya dan Berkah (Mubarakah), melalui pengembangan agroindustri dan pariwisata,” imbuhnya.
Selain itu, Bupati juga menyampaikan nota pengantar Raperda RPJMD 2025–2029. Ia menekankan pentingnya penyelarasan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional dan Provinsi Jawa Barat.
“RPJMD merupakan agenda lima tahunan yang menjabarkan visi, misi, dan program prioritas kepala daerah berdasarkan evaluasi pembangunan sebelumnya dan tantangan pembangunan ke depan,” paparnya.
Menanggapi pandangan umum fraksi DPRD terkait pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029, Bupati menyatakan sepakat dan berharap pembahasan bersama Bapemperda dapat menyempurnakan substansi Raperda tersebut.
Rapat paripurna juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) DPRD untuk pembahasan lebih lanjut atas sejumlah Raperda dan perubahan Program Pembentukan Perda (Propemperda) Tahun 2025. Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan perubahan Propemperda.