Diduga Alergi Terhadap Wartawan, Kades Nanggerang Menghindar

Kepala Desa Nanggerang Diduga Tidak Bersahabat Terhadap Wartawan. (Foto: Asep).

Matanusa, Sukabumi – Kepala Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, diduga menunjukkan sikap tidak bersahabat terhadap wartawan pada Senin (03/06). Kepala Desa tersebut enggan berkomunikasi dan mengabaikan tugas wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Sejumlah wartawan mengunjungi Desa Nanggerang beberapa waktu lalu untuk melakukan tugas kontrol sosial sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pers, yang dikenal sebagai pilar keempat demokrasi selain eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki fungsi untuk mencari informasi dan melakukan kontrol sosial, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 Ayat 1 UU tersebut.

“Namun sangat disayangkan, tugas dan fungsi pers tampaknya tidak dipahami atau tidak dihiraukan sama sekali oleh Kepala Desa Nanggerang. Padahal beliau pernah menjabat sebagai Sekdes di desa ini, seharusnya beliau memahami tugas dan fungsi wartawan. Ini malah mengacuhkan dan terkesan cuek terhadap rekan-rekan wartawan,” ujar salah satu wartawan dari media lokal.

Wartawan yang hadir merasa tugas mereka diabaikan. “Kami datang ke Desa Nanggerang, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi, atas tugas negara dan dilindungi UU untuk kontrol sosial dan mencari informasi untuk bahan pemberitaan media kami,” lanjut seorang wartawan, Asep Tacu.

Salah satu Kaur Desa Nanggerang, Ade M., yang sering dipanggil Datuk, ketika ditemui wartawan, memberikan informasi yang tidak akurat mengenai keberadaan kepala desa. “Saat kami menanyakan keberadaan kepala desa, Ade mengatakan beliau sedang berada di KPU Kabupaten Sukabumi. Namun, salah satu wartawan melihat kepala desa sedang mengobrol di ruangan desa tersebut. Sangat disayangkan pihak pelayanan publik tidak menunjukkan keterbukaan,” ujar seorang wartawan yang melihat kejadian tersebut.

Jika benar Kepala Desa Nanggerang tidak ingin berurusan dengan wartawan atau alergi terhadap mereka, sebaiknya beliau memahami fungsi jabatan pejabat publik atau kepala desa. “Mudah-mudahan hal ini bisa dipahami oleh kepala desa Nanggerang karena kami bukan musuh, melainkan mitra kerja pemerintah atau pejabat publik,” tambah seorang wartawan.

Wartawan menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan tugas sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan tugas mereka dilindungi UU.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Desa Nanggerang belum memberikan keterangan terkait dugaan sikap enggan menemui wartawan tersebut.

Pos terkait