Matanusa, Sukabumi – PT. Perkebunan Karet Suka Karet resmi melepaskan hak atas tanah hak guna usaha (HGU) miliknya di Desa Bantarkalong, Kecamatan Warungkiara, demi kepentingan masyarakat. Pelepasan hak atas tanah seluas 31,97 hektare tersebut berlangsung di Pendopo Sukabumi, pada Rabu (12/06/2024). Surat pelepasan hak ini ditandatangani oleh Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami bersama sejumlah pihak terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, tanah HGU yang dilepaskan akan digunakan untuk berbagai kepentingan, mulai dari pembangunan fasilitas sosial dan umum, hingga lahan relokasi hunian masyarakat Kampung Cibandi dan kebutuhan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, H. Marwan Hamami mengungkapkan rasa syukur dan terima kasihnya kepada PT. Perkebunan Karet Suka Karet atas pelepasan hak tersebut demi kepentingan masyarakat.
“Saya bersyukur dan berterima kasih kepada PT. Perkebunan Karet Suka Karet. Semoga tanah yang dilepas dapat bermanfaat bagi semua,” ujarnya. Ia juga berharap lahan yang telah dilepaskan dapat dimanfaatkan dengan baik dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika mendapatkan penyisihan ini, semoga bisa mendapatkan peluang hasil yang positif,” tambahnya.
Di sisi lain, Direktur PT. Perkebunan Karet Suka Karet, Lim Yappi Susanto, menyatakan bahwa pelepasan hak ini merupakan sebuah kado yang telah dinanti-nantikan sejak lama.
“Proses ini tidaklah sederhana. Setiap tahap telah dilalui sesuai dengan aturan yang berlaku. Ini sangat menggembirakan,” ungkapnya. Ia juga menekankan bahwa dengan pelepasan ini, masyarakat kini memiliki kepastian terkait penggunaan lahan tersebut.
“Tibalah saat ini kita patut menghaturkan puji syukur kepada Tuhan,” pungkasnya.