Matanusa, Sukabumi – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 Kabupaten Sukabumi mulai memanas dengan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang seharusnya bersikap netral. Salah satu yang mencuri perhatian adalah laporan Ketua Harian Forum Komunikasi Relawan pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi, Iyos Somantri-Zainul, Dewek Sapta Anugrah, terhadap seorang oknum kepala desa yang dituduh melakukan pelanggaran.
Dalam langkah yang penuh perhitungan ini, Dewek didampingi oleh tiga orang kuasa hukum pasangan Iyos-Zainul, yakni A.A Brata Soedirja, Iyus Yuswandi, dan Deri Irawan. Mereka resmi mengajukan laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi yang diterima langsung oleh Komisioner Bawaslu, Jo Sarabity, pada Rabu (4/9/2024).
Aduan Serius Terhadap Oknum Kepala Desa
Dewek menyampaikan bahwa kepala desa tersebut diduga kuat telah menyalahgunakan posisinya dengan mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan bakal calon (Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati Sukabumi untuk Pilkada 2024. Tak hanya itu, dugaan semakin berat ketika sang oknum juga dikatakan telah mengajak kepala desa lainnya di Kabupaten Sukabumi untuk melakukan hal yang sama. Ini jelas sebuah langkah yang dianggap melanggar ketentuan,” tegasnya.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran ini dengan harapan agar Bawaslu segera menindaklanjutinya. Oknum kepala desa tersebut diduga memanfaatkan posisinya untuk mendukung salah satu pasangan Bacalon dan bahkan menyebarkan pengaruh kepada kepala desa lainnya. Kami ingin memastikan bahwa tidak ada lagi tindakan cawe-cawe dari kepala desa atau perangkat desa lainnya,” ujar Dewek tegas.
Larangan Tegas Politik Praktis untuk Kepala Desa
Larangan aparatur desa terlibat dalam politik praktis sudah diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pasal 280, 282, dan 494 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dengan tegas melarang kepala desa dan perangkat desa ikut serta dalam kegiatan kampanye. Jika terbukti, sanksi pidana menanti, berupa hukuman penjara hingga satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Pada Pasal 280 ayat (2) disebutkan bahwa perangkat desa, termasuk kepala desa, dilarang diikutsertakan oleh tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. Selain itu, Pasal 282 memperkuat larangan bagi pejabat negara, pejabat struktural, hingga kepala desa untuk tidak membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu selama masa kampanye berlangsung.
Tak berhenti di situ, UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa juga mengatur bahwa kepala desa dilarang terlibat politik praktis, baik sebagai pengurus partai politik maupun ikut serta dalam kampanye. Pasal 29 huruf g dan j, serta Pasal 51 huruf g dan j, memperjelas bahwa netralitas aparatur desa sangat penting untuk menjaga demokrasi yang sehat.
Potensi Dampak Bagi Pilkada Sukabumi 2024
Langkah yang diambil oleh Dewek dan tim kuasa hukum Iyos-Zainul ini menjadi sinyal penting bagi pelaksanaan Pilkada 2024 di Sukabumi. Mereka berharap Bawaslu mampu bertindak tegas dalam menjaga netralitas aparat desa dan memastikan proses demokrasi berjalan tanpa intervensi dari pihak yang seharusnya tidak terlibat,” terangnya.
“Kami ingin memastikan Pilkada 2024 di Sukabumi berjalan dengan adil, transparan, dan tanpa campur tangan dari pihak-pihak yang tidak berhak. Kepala desa dan perangkat desa harus menjaga netralitas mereka, tidak boleh ada cawe-cawe dalam mendukung salah satu pasangan calon,” tambah Dewek.
Bawaslu Dituntut untuk Tindakan Tegas
Dewek dan tim kuasa hukum menegaskan bahwa mereka akan terus memantau perkembangan proses ini di Bawaslu. Harapannya, laporan ini bisa menjadi langkah awal untuk membersihkan dugaan-dugaan pelanggaran lainnya yang mungkin terjadi, terutama menyangkut oknum-oknum yang menyalahgunakan posisinya,” tutup Dewek.
Dengan Pilkada yang semakin dekat, langkah ini bisa menjadi tonggak penting untuk memastikan para kepala desa di Sukabumi tetap netral dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Adanya laporan ini juga menjadi peringatan bagi aparat desa lainnya untuk tetap berada dalam koridor hukum selama proses Pemilu berlangsung.