Matanusa, Sukabumi – Wakil Bupati Sukabumi, H. Iyos Somantri, secara resmi membuka acara Sidang Isbat Nikah Massal yang digelar oleh Pengadilan Negeri Agama Cibadak Kelas I.A di Aula Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Kadudampit, pada Kamis (5/9/2024).
Kegiatan ini merupakan hasil kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten Sukabumi, Pengadilan Agama Cibadak, Kantor Kemenag Kabupaten Sukabumi, serta Pemerintah Desa Sukamaju. Tujuan dari kegiatan ini adalah membantu masyarakat yang belum memiliki dokumen buku nikah agar pernikahan mereka dapat diakui secara resmi oleh hukum negara.
Pada sidang kali ini, sebanyak 61 pasangan suami isteri mengikuti proses isbat nikah. Dalam sambutannya, Wakil Bupati Iyos Somantri menyampaikan rasa syukur atas terlaksananya acara ini. Ia menekankan pentingnya kepemilikan buku nikah sebagai bukti sah yang mengakui status pernikahan secara hukum.
“Buku nikah ini merupakan alat sah secara hukum negara,” ujarnya.
Lebih lanjut, Wakil Bupati menjelaskan bahwa kepemilikan buku nikah juga akan mempermudah berbagai urusan yang berkaitan dengan administrasi kependudukan, seperti pengurusan haji, warisan, dan kebutuhan lainnya yang memerlukan dokumen pernikahan resmi.
“Ini juga bisa digunakan sebagai salah satu syarat pelaksanaan ibadah haji, urusan waris, dan lain sebagainya, yang bisa dibuktikan dengan kepemilikan buku nikah yang sah ini,” tambahnya.
Ia juga berharap agar program ini dapat terus berlanjut, sehingga semua warga Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki dokumen buku nikah dapat difasilitasi.
“Kita ingin ke depannya ada pendataan menyeluruh mengenai berapa banyak Kepala Keluarga (KK) di Kabupaten Sukabumi yang belum memiliki buku nikah. InsyaAllah, kita akan melakukan pemetaan,” pungkasnya.