Peringatan 66 Tahun UUPA, ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah hingga Perlindungan Lahan Pertanian

Jakarta | Matanusa.net – Memasuki 66 tahun perjalanan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat berbagai program untuk menghadirkan kepastian hukum pertanahan sekaligus mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Percepatan dilakukan melalui sejumlah program strategis, di antaranya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), sertipikasi aset, Reforma Agraria, pengadaan tanah untuk Program Strategis Nasional (PSN), serta penguatan tata ruang dan perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid menyampaikan bahwa pendaftaran tanah terus menunjukkan perkembangan. Hingga 2026, tercatat sebanyak 129,5 juta bidang tanah telah terdaftar.

“Selain transformasi pelayanan, berbagai program strategis di bidang pertanahan juga terus kita akselerasi. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) telah memberikan kontribusi besar terhadap pendaftaran tanah,” ujar Nusron di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Ia menjelaskan, jumlah tersebut mengalami peningkatan sebesar 181 persen dibandingkan kondisi pada 2017, ketika program PTSL mulai dilaksanakan.

Menurut Nusron, kepastian hukum melalui sertipikasi juga mencakup aset negara, tanah wakaf, rumah ibadat, hingga kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Upaya tersebut turut mendukung pelaksanaan Program Tiga Juta Rumah.

“Harapan kita sederhana tetapi sangat penting, masyarakat tidak hanya memiliki rumah untuk ditempati, tetapi juga memperoleh kepastian hukum atas tanah dan rumah yang dimilikinya,” katanya.

Di bidang Reforma Agraria, pemerintah terus mendorong penataan penguasaan dan pemilikan tanah agar berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Hingga 2026, redistribusi tanah telah ditetapkan sebanyak 6.198.538 bidang dengan total luas mencapai 4.391.091,68 hektare.

Sementara untuk kebutuhan pembangunan nasional, pengadaan tanah bagi PSN telah mencapai 158.949 bidang atau 74,35 persen. Dari sisi luasan, realisasinya tercatat 22.635,79 hektare atau 60,15 persen.

Tidak hanya persoalan pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga menempatkan tata ruang sebagai instrumen penting dalam mengarahkan pembangunan agar lebih terencana.

Hingga saat ini, sebanyak 688 Perda, Perkada, maupun Permen terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) telah diterbitkan. Dari jumlah tersebut, 577 RDTR telah terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS).

Penguatan tata ruang juga diarahkan untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi bencana dan perubahan iklim. Penyusunan RDTR diharapkan turut mempertimbangkan kajian risiko bencana serta ketersediaan ruang terbuka hijau.

Sementara itu, perlindungan terhadap LP2B menjadi perhatian dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Berdasarkan usulan pemerintah daerah, data LP2B secara nasional kini telah mencapai 87,63 persen, melampaui target 87 persen dalam RPJMN 2029.

Nusron menegaskan, capaian tersebut perlu dilanjutkan dengan integrasi data LP2B ke dalam dokumen rencana tata ruang. Langkah ini penting agar lahan pertanian yang telah ditetapkan memperoleh perlindungan hukum dan tidak mudah dialihfungsikan.

“Namun, pekerjaan kita belum selesai. Seluruh data LP2B tersebut harus segera diintegrasikan secara utuh ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang agar memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan tidak mudah dialihfungsikan,” pungkasnya.

Ia pun meminta dukungan para gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia untuk mempercepat integrasi LP2B ke dalam dokumen rencana tata ruang di daerah masing-masing.

Pos terkait