Matanusa, Jakarta – Isu seputar sertifikat hak atas pagar laut di proyek PIK 2, Tangerang, akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan bahwa kawasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang memiliki sertifikat yang sah, baik dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB) maupun Sertifikat Hak Milik (SHM).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (20/1/2025) di Jakarta, Nusron mengungkapkan, “Kami mengonfirmasi bahwa ada sertifikat yang beredar, seperti yang ramai dibicarakan di sosial media. Setelah kami lakukan pengecekan, itu benar adanya.”
Menurut Nusron, ada 263 bidang sertifikat HGB yang tercatat atas nama beberapa pihak. PT Intan Agung Makmur tercatat memiliki 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang, dan 9 bidang atas nama individu. Selain itu, terdapat 17 bidang yang tercatat dengan SHM. Semua informasi ini, lanjut Nusron, telah terverifikasi dan sesuai dengan data yang terdaftar di aplikasi Bhumi ATR/BPN (www.bhumi.atrbpn.go.id), dengan lokasi yang teridentifikasi di Desa Kohot, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang.
Pernyataan ini muncul setelah kabar mengenai pagar laut yang terbuat dari bambu yang dibongkar oleh 600 personel TNI Angkatan Laut (AL) dan nelayan pada Sabtu (18/1/2025) lalu. Pembongkaran pagar laut tersebut dijadwalkan akan selesai dalam 10 hari, dengan rencana pengerjaan sepanjang 2 kilometer setiap harinya.
Pemerintah memastikan bahwa proses ini akan berjalan sesuai prosedur dan akan terus mengawasi perkembangan di lapangan.