Matanusa, Cianjur – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), hari ini secara resmi menyerahkan sebanyak 55 sertifikat tanah kepada warga Kampung Cikadu II, Desa Gasol, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Serah terima ini merupakan bagian dari Program Konsolidasi Tanah yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki infrastruktur pemukiman.
Salah satu momen yang menyentuh dalam serah terima ini adalah keputusan Yuyun Yuningsih (48), salah seorang warga, yang rela melepaskan sebagian tanahnya seluas 3×1 meter untuk dibangun jalanan dan drainase. “Wah, dulu kondisinya nggak sebagus ini. Jalan-jalan ini juga dulu nggak ada,” ujar Yuyun, mengenang kondisi sebelum program penataan dimulai,” pada Senin (22/04).
“Dalam keterangannya, Yuyun dengan tulus menyatakan kesediaannya untuk berkontribusi demi kebaikan bersama. “Nggak apa-apa deh tanahnya saya relain. Kan untuk kita juga ini yang pakai,” katanya.
Program Konsolidasi Tanah yang digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN bertujuan untuk menata kampung-kampung sehingga menjadi lebih layak huni, meningkatkan kualitas hidup masyarakat, serta mempermudah evakuasi saat terjadi bencana di masa mendatang. Dalam pelaksanaannya, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Kabupaten Cianjur, serta melibatkan Rumah Amal Salman sebagai inisiator program ini,” terangnya.
“Melalui kolaborasi tersebut, upaya penataan kampung dilakukan dengan lebih terarah dan berdampak luas bagi masyarakat. Penataan ini tidak hanya mencakup pemberian sertifikat tanah, tetapi juga pembangunan infrastruktur yang memadai serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan,” tambahnya.
Diharapkan, dengan adanya program ini, Kampung Cikadu II dan kampung-kampung lainnya di Jawa Barat dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan kualitas pemukiman dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat setempat,” tandasnya.