Matanusa, Cianjur – Sebuah pernikahan yang diharapkan menjadi awal dari kebahagiaan rumah tangga berakhir menjadi mimpi buruk bagi AK (26), seorang pemuda asal Desa Wangunjaya, Cianjur. Pasangannya, yang dia kira wanita bernama Adinda Kanza, ternyata adalah seorang pria berinisial ESH (26), yang berhasil menipunya, pada Sabtu (04/05).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, AK dan ESH pertama kali berkenalan melalui media sosial pada tahun 2023. Selama setahun berkenalan, AK kerap bertemu dengan ESH, yang selalu mengaku sebagai seorang wanita muslim bernama Adinda. Bahkan, ESH sering kali mengenakan pakaian syar’i untuk meyakinkan AK.
“Setelah menjalin hubungan cukup lama, AK dan ESH memutuskan untuk menikah pada 12 April 2024. Namun, pernikahan itu berlangsung secara sederhana di rumah AK tanpa pencatatan resmi. ESH menggunakan alasan bahwa ayahnya tidak hadir, sehingga meminta wali nikah dari tokoh agama setempat,” ujar AK.
Kebohongan ESH terbongkar setelah keluarga AK mencurigai sikapnya yang tertutup dan jarang bergaul dengan keluarga AK. Setelah penyelidikan, ternyata ESH adalah seorang pria. Keluarga AK menemukan alamat asli ESH dan menemui ayahnya di rumah mereka,” terangnya.
“Merasa kecewa dan malu atas kebohongan ini, keluarga AK melaporkan ESH ke pihak kepolisian. ESH akhirnya diamankan oleh Mapolsek Naringgul atas dugaan penipuan,” pungkas Ak.
Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taupik, menyatakan bahwa ESH mengakui perbuatannya untuk memanfaatkan AK demi mendapatkan uang. Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun. Kejadian ini memberikan pelajaran bahwa kehati-hatian sangat penting dalam membangun hubungan, dan menunjukkan bahwa penipuan dapat terjadi di mana saja, termasuk dalam hubungan pernikahan.