Cegah Penyalahgunaan, Aparat Gabungan di Cianjur Musnahkan Puluhan Pohon Kecubung

Aparat Gabungan di Cianjur Musnahkan Puluhan Pohon Kecubung untuk Antisipasi Penyalahgunaan. (Foto: Ist).

Matanusa, Cianjur – Aparat gabungan Satpol PP Cianjur bersama TNI/Polri memusnahkan puluhan pohon kecubung di Kecamatan Mande, Cianjur, Jawa Barat. Pemusnahan ini dilakukan guna mengantisipasi penyalahgunaan kecubung untuk mabuk, pada Rabu (17/07).

Kasi Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Satpol PP Kecamatan Mande, Ahmad Isis Iskandar, menjelaskan bahwa pemusnahan pohon kecubung dilakukan dengan cara menebang dan membakar pohon-pohon tersebut. Pemusnahan ini melibatkan partisipasi warga pemilik lahan di mana pohon kecubung tumbuh dengan sendirinya, tanpa ada yang menanam secara sengaja.

“Kami juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dari mengonsumsi kecubung, yang dampaknya sangat berbahaya termasuk bisa menyebabkan gangguan jiwa, seperti yang pernah terjadi di wilayah timur Indonesia, tepatnya di Banjarmasin, Kalimantan Selatan,” ujar Ahmad.

Ia menjelaskan bahwa kecubung tidak boleh sembarangan dimanfaatkan untuk pengobatan. Penggunaan kecubung untuk tujuan pengobatan harus tetap dikonsultasikan dengan pihak berwenang, dalam hal ini Dinas Kesehatan (Dinkes) Cianjur. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan yang dapat membahayakan kesehatan.

Ahmad juga meminta warga untuk segera melapor jika melihat adanya pohon kecubung di lingkungan mereka. Pohon-pohon tersebut akan dimusnahkan oleh aparat setempat. Pemusnahan pohon kecubung yang tertanam di lahan milik warga akan dilakukan secara rutin sebagai upaya antisipasi agar tidak disalahgunakan, terutama untuk mabuk-mabukkan yang dapat mengganggu kejiwaan pengguna hingga menyebabkan kematian,” terangnya.

“Bagi warga yang menemukan keberadaan pohon kecubung, kami menghimbau untuk segera memusnahkannya dengan cara menebang dan membakar, atau melaporkannya ke aparat setempat untuk ditindaklanjuti,” tegasnya.

Sementara itu, sekitar 30 pohon kecubung yang tumbuh di sebidang tanah milik warga di Kampung Nyalindung, Desa Ciandam, Kecamatan Mande, telah dimusnahkan oleh aparat gabungan untuk mencegah penyalahgunaan. Pemilik lahan, Ahmad (48), menjelaskan bahwa pohon-pohon tersebut tumbuh liar dan tidak ada yang menanamnya secara sengaja. Pemusnahan dilakukan untuk mengantisipasi kejadian yang pernah terjadi beberapa waktu lalu.

“Sudah ada kejadian di mana orang mabuk karena mengonsumsi kecubung, yang menyebabkan halusinasi seperti orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) setelah mengonsumsi buah berduri itu,” tutup Ahmad.

Ahmad menambahkan bahwa puluhan pohon kecubung yang telah berbuah tersebut tumbuh liar dan tidak ada yang menanamnya dengan sengaja. Untuk mengantisipasi penyalahgunaan, pihaknya meminta bantuan aparat untuk memusnahkan pohon-pohon tersebut.

Kontributor: Asep.

Pos terkait