Matanusa, Cianjur – Polisi berhasil membongkar sindikat penggelapan sepeda motor yang terhubung dengan jaringan internasional. Dua orang pelaku ditangkap setelah terbukti menggelapkan sepeda motor kredit untuk dikirimkan ke Afrika.
Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengungkapkan, para pelaku bekerja secara terorganisir dengan menggunakan modus kredit pada leasing di Cianjur. Mereka meminjam identitas orang lain yang tidak memiliki catatan buruk di perbankan untuk mengajukan kredit sepeda motor.
“Jadi pakai identitas orang lain, kemudian kredit beberapa unit sepeda motor. Pelaku membayar uang muka dan beberapa bulan angsuran, setelahnya sepeda motor digelapkan dengan ditampung di gudang di wilayah Sumedang,” kata AKP Tono, pada Senin (22/7/2024).
Sepeda motor yang telah dikumpulkan kemudian dibawa ke penampungan lain di daerah Tangerang dan dikirim ke Afrika atau negara lainnya menggunakan kapal laut. “Dikirim ke luar negerinya menggunakan kapal laut,” terangnya.
Menurut AKP Tono, keuntungan yang didapat dari satu unit sepeda motor bisa mencapai puluhan juta rupiah. Selama dua tahun beroperasi, sindikat ini berhasil meraup keuntungan hingga miliaran rupiah. “Untungnya besar, pelaku dapat sepeda motor kan dengan kredit, jadi hanya bayar uang muka dan cicilan selama dua atau tiga bulan. Kemudian dijual dengan harga tinggi, karena di Afrika harganya naik, biasanya di Indonesia Rp 35 juta per unit, di sana lebih dari itu bahkan sampai Rp 45 juta per unit,” jelas AKP Tono.
“Makanya ditaksir para pelaku ini bisa dapat untung besar hingga miliaran rupiah selama beroperasi,” tambahnya.
Afrika menjadi sasaran pasar pelaku lantaran sepeda motor jenis tersebut tidak beredar di sana. “Dari keterangan pelaku, di sana sepeda motor tersebut jarang dan mahal. Jadinya target penjualan ke sana,” terang AKP Tono.
Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada pelaku lain yang terlibat dalam sindikat tersebut. “Kita masih kembangkan dan akan tangkap pelaku lainnya dalam sindikat ini,” pungkasnya.
Para pelaku dijerat dengan pasal 55 KUHP dan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan serta Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Mereka juga dijerat pasal 35 dan atau 36 UU nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia, karena melakukan penggelapan atas kendaraan yang dikreditkan oleh leasing. Kedua pelaku terancam kurungan penjara maksimal 7 tahun.
Kontributor: Asep Muklis.