Polisi Cianjur Segel 25 Kios: Diduga Jual Obat Terlarang Usai Insiden Bocah SD di Kota Santri

Polisi Cianjur Segel 25 Kios dan Warung, Diduga Menjual Obat Terlarang. (Foto: Polres Cianjur).

Matanusa, Cianjur – Polisi di Cianjur telah menyegel puluhan kios dan warung yang diduga menjual obat-obatan terlarang. Langkah ini diambil untuk mencegah peredaran obat-obatan ilegal, menyusul insiden bocah SD di Kota Santri yang menyalahgunakan obat tersebut.

Kasat Narkoba Polres Cianjur, AKP Septian Pratama, menyatakan bahwa tindakan ini bermula dari laporan masyarakat tentang peredaran atau penyalahgunaan obat di kios dan warung tertentu di Cianjur. Menanggapi laporan tersebut, pihaknya segera mengirim tim untuk memeriksa lokasi yang dilaporkan.

“Kami langsung menuju kios dan warung yang dilaporkan. Namun, saat kami tiba, tempat-tempat tersebut sudah tutup dan setelah diperiksa, ternyata kosong,” ujar Septian pada Senin (24/6/2024).

Meskipun sudah tutup, pihak kepolisian tetap melakukan penyegelan untuk memastikan tempat-tempat tersebut tidak digunakan lagi untuk menjual obat-obatan terlarang.

“Kami segel dengan memasang garis polisi dan stiker penyegelan. Ini dilakukan untuk memastikan kios dan warung tidak lagi dipakai untuk penjualan obat terlarang. Berdasarkan keterangan warga, kios tersebut sebelumnya memang mengedarkan obat-obatan,” jelasnya.

Septian menambahkan bahwa total 25 kios dan warung telah disegel karena diduga menjual obat-obatan terlarang. “Lokasinya tersebar, tidak hanya di Kecamatan Karangtengah yang berdekatan dengan SD yang pelajarnya viral kemarin, tetapi juga kios dan warung lain di wilayah Cianjur,” tambahnya.

Selain menyegel kios, polisi juga mengamankan satu orang penunggu kios berinisial Br (28). “Kami mengamankan satu orang berinisial Br (28). Saat ini, kami masih memeriksa apakah dia hanya pegawai atau pemilik kios tersebut,” kata Septian.

Septian menegaskan bahwa langkah tegas ini diambil untuk mencegah peredaran obat-obatan terlarang dan untuk mengantisipasi agar tidak ada lagi penyalahgunaan obat oleh pelajar.

“Kami tidak ingin kejadian pelajar yang mengkonsumsi obat-obatan terlarang terulang kembali. Karena itu, kami bertindak tegas. Namun, kami juga meminta dukungan dari warga, orangtua siswa, dan sekolah untuk mengawasi anak-anak mereka. Selain itu, jika mendapatkan informasi tentang peredaran obat keras, segera laporkan. Kami akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.

Untuk siswa yang terlibat dalam insiden penyalahgunaan obat, polisi akan memberikan pendampingan dan trauma healing.

“Hari ini kami akan melakukan pendampingan psikologis. Mereka adalah korban, jadi kami akan memberikan trauma healing untuk memastikan mereka tidak melakukannya lagi dan tetap bersekolah,” tuturnya.

Sebelumnya, beredar video lima siswa Sekolah Dasar di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, yang mengkonsumsi obat-obatan jenis tramadol. Siswa-siswa tersebut diketahui mengkonsumsi obat di tengah jam sekolah sebelum akhirnya ketahuan oleh guru.

Dalam video berdurasi 1 menit 45 detik yang beredar melalui pesan WhatsApp dan media sosial, tampak lima siswa Sekolah Dasar (SD) yang mengenakan seragam olahraga berwarna kuning dan abu-abu terduduk di bangku salah satu ruangan. Di belakang mereka terdapat papan bertuliskan SDN Karangtengah Kabupaten Cianjur. Dalam video tersebut, seorang guru menanyai para siswa yang mengakui telah membeli dan mengkonsumsi obat-obatan terlarang berjenis Tramadol.

Kontributor: Asep Muhlis.

Pos terkait