Optimalisasi Pengawasan Pilkada 2024: Bawaslu Sukabumi Adakan Sosialisasi

Bawaslu Sukabumi Optimalkan Pengawasan Pilkada Serentak 2024. (Foto: Ist).

Matanusa, Sukabumi – Dalam upaya mengoptimalkan pengawasan dan mencegah pelanggaran selama tahapan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Sukabumi tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Sukabumi mengadakan kegiatan sosialisasi dengan tema “Sosialisasi Pengawasan pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Wilayah VI Kabupaten Sukabumi.

Acara ini berlangsung pada Senin, 24 Juni 2024, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, bertempat di Gedung Sentra Opak Ketan Jampang, Jl. Raya Cirangkong, Kelurahan Surade, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

“Komitmen Bawaslu dalam mengawasi dan mempersiapkan Pilkada serentak 2024 ini diwujudkan melalui berbagai program pengawasan. Materi sosialisasi yang diberikan akan mulai diberlakukan efektif sejak 25 Juni 2024, melibatkan Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) serta menerapkan sanksi bagi pelanggaran yang terjadi,” ujar Yudi.

Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk unsur lembaga pemerintah, sektor swasta, organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP), para Kasie Trantib, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan perwakilan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang tergabung dalam Forkopincam se-Wilayah VI. Turut hadir juga jajaran TNI, Polri, Panwascam, para ketua karang taruna, para ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), serta narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi,” terangnya.

Anggota DPP Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Yudi Nurhadi, menyatakan bahwa acara ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada yang bersih dan adil, dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat dalam pengawasan dan pencegahan pelanggaran. “Dengan pengawasan yang ketat dan sosialisasi yang masif, kami berharap bisa menjaga integritas pemilihan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” tutup Yudi Nurhadi.

Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi semua pihak dalam mengawasi proses pemilihan, serta mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merusak proses demokrasi di Kabupaten Sukabumi.

Pos terkait