Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus menindaklanjuti hasil kunjungan Staf Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia yang sebelumnya meninjau langsung kondisi dan dampak kebencanaan di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, bersama Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Kabupaten Sukabumi serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Rakor tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan berbagai hasil peninjauan lapangan dapat segera ditindaklanjuti, khususnya berkaitan dengan kondisi masyarakat dan kawasan permukiman yang terdampak bencana.
Kepala Disperkim Kabupaten Sukabumi, Sendi Apriadi, mengatakan koordinasi lintas perangkat daerah diperlukan agar penanganan dampak bencana dapat dilakukan secara terpadu dan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Menurutnya, hasil kunjungan Staf Ahli KSP RI menjadi salah satu bahan evaluasi bagi Pemkab Sukabumi dalam menentukan langkah penanganan berikutnya, terutama terhadap kebutuhan masyarakat yang terdampak.
“Rakor ini merupakan tindak lanjut dari hasil kunjungan Staf Ahli KSP RI. Kami bersama OPD terkait membahas berbagai hal yang menjadi perhatian di lapangan agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Sendi, pada Senin (28/9/2026).
Ia menambahkan, Disperkim akan terus berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait dalam upaya mendukung penanganan dampak bencana, khususnya yang berkaitan dengan aspek perumahan dan kawasan permukiman.
“Yang terpenting, setiap hasil peninjauan dapat ditindaklanjuti secara konkret, terarah dan berkelanjutan, sehingga penanganan yang dilakukan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat terdampak,” pungkasnya.
Melalui rakor tersebut, Pemkab Sukabumi memperkuat sinergi antar-OPD untuk memastikan penanganan dampak bencana berjalan secara terkoordinasi. Disperkim bersama perangkat daerah terkait juga terus mematangkan langkah tindak lanjut berdasarkan kondisi dan kebutuhan di lapangan.




