Bupati Hadiri Paripurna DPRD: Pengesahan Hasil Evaluasi Gubernur atas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Foto: Dokpim.

Sukabumi | Matanusa.net – Bupati Sukabumi H. Asep Japar menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda pengambilan keputusan hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, pada Kamis (31/7/2025).

Dalam rapat yang digelar di ruang paripurna DPRD itu, Dewan secara resmi mengesahkan Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor 3 Tahun 2025. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas persetujuan bersama yang telah disepakati pada 2 Juli 2025 lalu.

Turut hadir dalam sidang paripurna tersebut Wakil Bupati H. Iyos Somantri, Sekretaris Daerah H. Ade Suryaman, unsur Forkopimda, para camat, serta tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Bupati Asep Japar menyampaikan bahwa dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah melalui proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Evaluasi itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 903/Kep.400-BPKAD/2025 tertanggal 22 Juli 2025.

“Seluruh hasil evaluasi telah dibahas dan disepakati bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” ujar Bupati.

Ia menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi dasar dalam penyempurnaan dan penyesuaian Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang selanjutnya ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Atas dukungan dan kerja sama legislatif, Bupati menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sukabumi.

“Terima kasih dan penghargaan kepada DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi gubernur, sehingga penyempurnaan ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Acara ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD sebagai bentuk formalisasi keputusan bersama tersebut.

Pos terkait