Sukabumi | Matanusa.net — Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi H. Ade Suryaman menerima Tim Penelitian dan Pemeriksaan Tata Batas Kawasan Hutan (PPTPKH) Provinsi Jawa Barat Tahun 2026 Tahap I di Pendopo Sukabumi, Senin (21/9/2026).
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari persiapan pelaksanaan penelitian lapangan PPTPKH yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, mulai 21 hingga 23 September 2026.
H. Ade Suryaman menyambut baik pelaksanaan penelitian lapangan tersebut. Pemerintah Kabupaten Sukabumi juga memastikan kesiapan jajaran perangkat daerah untuk memberikan pendampingan selama proses verifikasi di lapangan.
“Kita berharap seluruh proses verifikasi ini berjalan lancar dan penyelesaian status lahan dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Anggota Tim Terpadu PPTPKH yang juga merupakan perwakilan Perum Perhutani, Ami Ruswana, menjelaskan, penelitian lapangan tersebut merupakan tindak lanjut dari Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan atas permohonan PPTPKH yang diajukan Pemerintah Kabupaten Sukabumi.
Tim yang berjumlah enam orang nantinya dibagi menjadi dua kelompok untuk melakukan verifikasi di empat wilayah. Sub-tim pertama akan melakukan peninjauan di wilayah Cidadap dan Sagaranten, sedangkan sub-tim kedua bertugas di Jampangtengah dan Gunungguruh.
Sementara itu, Wakil Koordinator Tim Terpadu PPTPKH dari Direktorat Pengukuhan Kawasan Hutan, Sulung Wahyu Widodo, S.Hut., menyampaikan bahwa Kabupaten Sukabumi menjadi salah satu wilayah penugasan Tim Dua di Provinsi Jawa Barat.
Pelaksanaan penelitian lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan data dan informasi yang diperlukan dalam proses verifikasi, khususnya terkait kondisi serta status lahan di wilayah yang menjadi sasaran penelitian.
Pemerintah Kabupaten Sukabumi akan terus mendukung proses tersebut melalui pendampingan di wilayah serta koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan masing-masing.
“Pemerintah daerah siap mendukung dan berkoordinasi agar pelaksanaan penelitian lapangan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan,” pungkasnya.





