Matanusa, Sukabumi – Bupati Sukabumi, H. Marwan Hamami, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi dengan agenda penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 serta penyampaian keputusan Pimpinan DPRD terkait hasil penyempurnaan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Sukabumi, pada Jumat (22/11/2024).
Dalam sambutan tertulisnya, Bupati menegaskan bahwa tim penyusun perda telah melakukan kajian dan pembahasan bersama untuk menentukan prioritas pembentukan rancangan perda di tahun 2025. Sebanyak 21 usulan Propemperda telah diajukan, yang terdiri atas 9 Raperda usulan pemerintah daerah dan 12 Raperda usulan prakarsa DPRD dari komisi-komisi serta Bapemperda.
Bupati meminta agar semua pihak konsisten dalam mengalokasikan anggaran APBD untuk penyusunan naskah akademis dan rancangan perda. Ia juga menginstruksikan perangkat daerah untuk menyusun rencana kerja yang jelas dalam proses pembuatan perda, mulai dari perumusan hingga sosialisasi setelah perda disahkan.
“Propemperda yang telah disepakati ini diharapkan dapat terintegrasi dengan rencana pembangunan daerah, khususnya di bidang hukum yang sesuai dengan RPJMD dan renstra perangkat daerah,” ungkapnya.
Bupati menekankan bahwa peraturan daerah harus dapat diterapkan secara efektif untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, dan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Sukabumi,” tegasnya.
Terkait Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, Bupati menyampaikan seluruh dokumen sebagai bahan evaluasi kepada Gubernur. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah membahas dan menyepakati hasil evaluasi tersebut, sehingga penyempurnaan dapat dilakukan hingga tahap penetapan,” pungkasnya.
Rapat diakhiri dengan penandatanganan berita acara Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, sebagai langkah menuju pelaksanaan program pembangunan daerah yang lebih baik.