Matanusa, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol. Salah satu pokok penting dalam aturan ini adalah penerapan sistem bayar tol tanpa henti atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Peraturan tersebut ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei 2024. Pembahasan mengenai MLFF dijelaskan dalam Pasal 67 yang mengatur tentang pengumpulan tol dari pengguna jalan tol. Pada Pasal 67 Ayat 1 disebutkan bahwa pengumpulan tol dilakukan menggunakan sistem elektronik.
“Sistem pengumpulan tol secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teknologi nontunai nirsentuh nirhenti (MLFF),” bunyi Pasal 67 Ayat 2 PP tersebut, pada Sabtu (25/5/2024).
Lebih lanjut, pelaksanaan pengumpulan tol dengan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti akan dilaksanakan oleh Menteri. Dalam hal ini, badan usaha yang melaksanakan teknologi tersebut dapat dikenai biaya layanan.
“Besarnya biaya layanan ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan memperhatikan biaya operasional pengumpulan tol oleh badan usaha sebelum diterapkannya teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan pengembalian atas investasi teknologi nontunai nirsentuh nirhenti,” bunyi penjelasan ayat tersebut.
Biaya layanan ini digunakan untuk membayar badan usaha pelaksana. Jika terdapat selisih lebih dari pemasukan biaya layanan, maka selisih tersebut menjadi penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, pengguna jalan tol diwajibkan untuk mendaftarkan kendaraannya setelah sistem MLFF resmi diterapkan. Hal ini disebutkan dalam Pasal 105 PP tersebut.
“Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui Menteri,” bunyi beleid tersebut.
Pengguna jalan tol yang belum mendaftarkan kendaraannya akan dikenai sanksi berupa denda. Setelah sistem MLFF diterapkan, pengguna jalan tol yang tidak membayar tol akan dikenakan denda administratif secara bertingkat.
“Pendapatan yang bersumber dari denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat merupakan penerimaan negara bukan pajak,” bunyi Pasal 105 Ayat 9 PP tersebut.
Sebagai informasi tambahan, proyek sistem bayar tol tanpa henti atau MLFF ini telah resmi mendapatkan cap Proyek Strategis Nasional (PSN). Program ini sempat mengalami penundaan dari rencana awal, dimana teknologi pembayaran tol tanpa sentuh seharusnya sudah bisa dirasakan di Indonesia pada 2023, namun hingga saat ini belum juga bisa digunakan.
Dengan status PSN, program ini juga bisa mendapatkan penjaminan proyek dari pemerintah. Plt Deputi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menjelaskan bahwa program MLFF digarap dengan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) tanpa menggunakan APBN dengan investasi sebesar Rp 4,49 triliun.
“Program MLFF diusulkan baru bulan kemarin, kita menunggu rekomendasi dari kementerian teknis, jadi dari semua PSN itu kita menunggu rekomendasi dari kementerian teknis,” ujar Susiwijono saat berbincang dengan awak media di Park Hyatt Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa (14/5/2024).
Ia menjelaskan bahwa program ini membutuhkan koordinasi dengan banyak kementerian dan lembaga, sehingga dengan masuknya ke dalam PSN diharapkan program ini dapat dipercepat pelaksanaannya.