Matanusa, Bogor – Polda Metro Jaya berhasil membongkar markas judi online di kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Operasi ini mengungkap bahwa judi online tersebut dikelola oleh satu keluarga. Lima orang pengelola yang terdiri dari bapak, ibu, dan anak, telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Terkait 5 orang pengelola yang mana usianya ini bervariatif, mereka ini adalah satu keluarga dari bapak, ibu, dan anak,” ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, pada Kamis (06/06/2024).
Pengungkapan Kasus.
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian melakukan patroli siber dan menemukan aplikasi permainan yang terindikasi sebagai judi online dengan nama Royal Domino. Aplikasi ini menawarkan berbagai jenis permainan judi seperti domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing, dan permainan lainnya yang menggunakan chip sebagai alat taruhan.
“Di dalam aplikasi Royal Domino terdapat permainan judi, antara lain domino, duofu, duocai, slot, kartu, memancing, dan aplikasi permainan lainnya yang dapat dimainkan dengan menggunakan chip sebagai alat untuk taruhannya,” jelas Wira.
Mekanisme Permainan dan Pembayaran.
Pemain melakukan pembayaran untuk mendapatkan chip yang kemudian digunakan untuk memasang taruhan di aplikasi Royal Domino. Chip tersebut dikirim oleh admin setelah pembayaran dilakukan.
“Setelah itu pemain melakukan pembayaran, admin akan mengirimkan chip tersebut kepada akun pemain, dan dapat digunakan chip tersebut untuk mengakses ataupun memasang taruhan di aplikasi yang sudah tersedia di aplikasi Royal Domino,” tuturnya.
Chip kemenangan juga dapat ditukar dengan uang tunai. Setiap satu miliar chip dihargai sebesar Rp 60 ribu. Selisih keuntungan yang diperoleh para pengelola adalah sebesar Rp 5.000 per satu miliar chip.
“Apabila pemain tersebut memiliki 1 miliar chip akan dihargai dengan uang sebesar Rp 60 ribu. Jadi di sini terdapat selisih keuntungan yang diperoleh oleh para pengelola ini adalah sebesar Rp 5.000,” tambah Wira.
Penangkapan dan Peran Pengelola.
Lima orang yang ditangkap dalam operasi ini adalah EA (48), AL (48), NA (23), AT (22), dan IL (44). Mereka bertanggung jawab atas pengelolaan kantor, penyediaan peralatan, sarana dan prasarana, perekrutan, pelatihan, serta pemberian gaji kepada admin.
“Adapun pengelola ini memiliki tanggung jawab yaitu menyediakan kantor ataupun tempat, menyiapkan peralatan, menyiapkan sarana dan prasarana, merekrut dan melakukan pelatihan serta memberikan gaji terhadap para admin,” kata Wira.
Admin Judi Online.
Selain itu, polisi juga mengamankan 18 orang lainnya yang berperan sebagai admin judi online. Mereka bertugas mempromosikan aplikasi melalui WhatsApp, melayani pembelian dan penjualan chip, serta melakukan pembukuan. Para admin ini mendapatkan bayaran antara Rp 2-6 juta.
“Selanjutnya masih terdapat 18 orang tersangka yang diduga sebagai admin yang mana para tersangka ini memiliki tugas yaitu untuk melakukan promosi melalui aplikasi WhatsApp, kemudian melayani pembelian ataupun penjualan chip dan melakukan pembukuan,” jelasnya.
Barang Bukti.
Polisi turut mengamankan beberapa barang bukti penting dalam operasi ini, di antaranya:
- Uang tunai sebesar Rp 2,5 miliar.
- 45 unit handphone berbagai merek.
- 10 buku tabungan untuk menampung hasil penjualan chip.
- 3 unit komputer.
- 2 unit mobil.
Hukuman dan Pasal yang Dikenakan.
Para tersangka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan berbagai pasal, yaitu Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk terus memberantas praktik judi online yang merugikan masyarakat dan melanggar hukum.
kontributor: Zainal