Matanusa, Bogor – Setelah ditinjau langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor pada Selasa 3 September 2024 lalu, Jalan Pedati, yang sebelumnya dikenal padat oleh lapak Pedagang Kaki Lima (PKL), kini menunjukkan perubahan signifikan. Sebagian besar lapak PKL telah ditertibkan, sehingga ruas jalan yang semula macet kini sudah bisa kembali dilalui kendaraan dengan lebih lancar.
Namun, kondisi pedestrian di sisi kanan dan kiri Jalan Pedati masih belum sepenuhnya bebas dari PKL. Para pedagang masih terlihat berjualan di depan deretan toko dan ruko yang berada di kawasan tersebut. Mereka tetap bertahan di area tersebut meskipun upaya penertiban sudah dilakukan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Syarifah Sofiah, mengakui bahwa penertiban PKL secara menyeluruh di Jalan Pedati bukanlah perkara mudah. Ia mengungkapkan bahwa terdapat dua kendala utama yang dihadapi Pemkot dalam upaya penataan tersebut.
“Pertama, regulasi yang mengatur kawasan ini hanya memungkinkan intervensi penataan, bukan penertiban secara menyeluruh. Hal ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku,” ujar Syarifah pada Selasa (10/9/2024).
Selain regulasi yang membatasi langkah penertiban, Syarifah juga menyoroti bahwa relokasi PKL menjadi kendala yang harus segera diatasi oleh Pemkot. “Pemkot harus menyediakan lokasi relokasi yang layak bagi para PKL. Namun, hingga saat ini, tempat yang tepat untuk relokasi tersebut masih belum ditemukan,” tambahnya.
Syarifah menyebutkan bahwa revitalisasi Plaza dan Pasar Bogor yang direncanakan dalam waktu dekat bisa menjadi salah satu solusi yang sedang dipertimbangkan. “Jika revitalisasi Plaza dan Pasar Bogor berhasil dilakukan, mungkin kawasan ini bisa menjadi alternatif lokasi relokasi PKL yang saat ini berjualan di Jalan Pedati,” jelasnya.
Meski relokasi belum terlaksana, Pemkot Bogor telah mengambil langkah sementara dengan menetapkan batasan bagi PKL yang masih berjualan di area pedestrian. “Para PKL hanya diizinkan untuk berjualan di batas bangunan toko saja. Mereka tidak diperbolehkan melanggar batas yang telah ditentukan,” ungkap Syarifah.
Penegakan batasan ini juga didukung dengan pengawasan ketat oleh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang berjaga di kawasan tersebut. “Menurut laporan Satpol PP, mereka telah menindak dan mengangkut pedagang yang melanggar batas yang sudah disepakati,” kata Syarifah.
Selain Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor juga turut dilibatkan dalam pengawasan kawasan Jalan Pedati, terutama untuk memastikan kelancaran lalu lintas di sepanjang jalan tersebut. Pengawasan ketat ini dimaksudkan untuk menjaga agar kawasan tersebut tetap tertib dan nyaman bagi para pengguna jalan serta pejalan kaki.
Dalam jangka panjang, Pemkot Bogor berencana untuk terus melakukan pendekatan persuasif kepada para PKL dan masyarakat setempat. Salah satu langkah yang sedang dipersiapkan adalah pertemuan dengan tokoh-tokoh setempat untuk berkoordinasi dan mencari solusi bersama terkait keberadaan PKL di Jalan Pedati.
“Pendekatan dengan tokoh masyarakat sangat penting agar ada kesepahaman mengenai tata kelola ruang publik di kawasan ini. Kami berharap dengan komunikasi yang baik, para PKL dapat lebih kooperatif dan tidak kembali menggelar lapak di area yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki dan pengguna jalan,” terang Syarifah.
Pemkot Bogor berharap, dengan langkah-langkah penataan yang telah diambil, kawasan Jalan Pedati bisa menjadi lebih tertib, nyaman, dan aman bagi semua pihak, baik pengguna kendaraan, pejalan kaki, maupun para pedagang yang mencari nafkah di sana,” pungkasnya.
Keberlanjutan penataan ini akan terus diawasi, terutama menjelang potensi relokasi PKL ke tempat yang lebih layak. Sementara itu, peran serta masyarakat dan kedisiplinan para pedagang sangat diharapkan demi mewujudkan lingkungan yang harmonis di kawasan tersebut.
Kontributor: Zainal.