Matanusa, Bogor – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan komitmennya untuk menjaga kelestarian alam dengan menghentikan kegiatan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido di Kabupaten Bogor. Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran serius yang membahayakan ekosistem Danau Lido, salah satunya terkait pembukaan lahan yang diduga menyebabkan pendangkalan dan penyempitan danau.
Tindakan tegas ini dipimpin langsung oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Gakkum LH, Ardyanto Nugroho. Tim pengawas Gakkum LH yang telah melakukan verifikasi lapangan menemukan fakta mencengangkan: pembangunan yang tengah berlangsung tidak sesuai dengan dokumen lingkungan yang telah disetujui. Bahkan, proses konstruksi yang tidak mengelola air hujan dengan baik memperburuk kondisi lingkungan, menyebabkan sedimentasi yang mengancam kelangsungan hidup ekosistem di sekitar danau.
Ardyanto menjelaskan, berdasarkan analisis satelit, luas badan air Danau Lido yang semula mencapai 24 hektar kini menyusut hingga hanya 12 hektar, dengan sekitar 2 hektar hilang akibat sedimentasi yang terus berlangsung. “Penyempitan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Aktivitas pembangunan yang tidak memadai dalam pengelolaan air hujan telah memperburuk kondisi danau yang sudah mulai terancam,” kata Ardyanto, di lokasi penyegelan, pada Kamis (6/2).
Untuk memastikan langkah penegakan hukum berjalan dengan transparan, tim pengawas telah memasang segel dan papan pemberitahuan penghentian kegiatan di lokasi, yang kini berada di bawah pengawasan KLH/BPLH. Ardyanto juga menekankan pentingnya pihak pengelola, PT MNC Land Lido, untuk segera melengkapi perizinan yang belum terpenuhi, agar aktivitas pembangunan dapat dilanjutkan dengan memenuhi standar lingkungan yang berlaku.
Sebagai bentuk sanksi atas kelalaian tersebut, KLH akan memberlakukan denda keterlambatan dan paksaan pemerintah jika kewajiban lingkungan tidak dipenuhi dengan cepat. Selain itu, untuk membuktikan adanya pencemaran lebih lanjut, tim pengawas telah mengambil sampel air Danau Lido yang akan diuji di laboratorium terakreditasi.
Langkah penghentian ini juga mendapatkan perhatian serius dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurrofiq, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pada Sabtu (1/2). “Analisis citra satelit mengonfirmasi bahwa aktivitas pembukaan lahan di KEK Lido menjadi salah satu penyebab utama pendangkalan danau,” kata Hanif.
Menteri Hanif menegaskan bahwa KLH tidak akan ragu untuk mengambil tindakan lebih lanjut jika terbukti bahwa tindakan pengelola merusak lingkungan. “Kami berkomitmen untuk menjaga kelestarian alam dan ekosistem, serta memastikan tidak ada lagi pengembangan yang mengabaikan aspek lingkungan demi kepentingan jangka panjang,” pungkasnya.
KLH/BPLH pun akan terus memantau situasi dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab dalam upaya pelestarian Danau Lido dan lingkungan sekitarnya.**(Selly Rosdiana).