Sukabumi | Matanusa.net – Kabar baik bagi masyarakat Kecamatan Parungkuda dan para pengguna jalan. Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) resmi memulai pelaksanaan kegiatan Rekonstruksi Jalan Ruas Parungkuda–Bojongpari yang selama ini menjadi salah satu ruas jalan yang sangat diharapkan perbaikannya oleh warga.
Berdasarkan papan informasi proyek, pekerjaan rekonstruksi jalan tersebut memiliki nilai kontrak sebesar Rp1.330.819.837 yang bersumber dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Proyek ini dilaksanakan oleh CV Dewa Rizki Yudistira.

Dimulainya pembangunan ruas jalan Parungkuda–Bojongpari disambut positif oleh masyarakat. Pasalnya, kondisi jalan tersebut selama ini menjadi perhatian warga karena merupakan akses penting yang menunjang mobilitas masyarakat, aktivitas ekonomi, pendidikan, hingga distribusi hasil usaha masyarakat setempat.
Sebagai pelaksana proyek, CV Dewa Rizki Yudistira menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hasil pekerjaan yang berkualitas sesuai spesifikasi teknis serta menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
Direktur CV Dewa Rizki Yudistira melalui Penanggung Jawab Lapangan, Caslani, menyampaikan bahwa pihaknya akan bekerja secara profesional dengan mengedepankan mutu konstruksi, keselamatan kerja, dan kepuasan masyarakat.
“Kami tidak hanya membangun jalan, tetapi juga membangun fondasi kepercayaan masyarakat. Manfaat jangka panjang, kualitas konstruksi, perlindungan pekerja, serta penerapan K3 menjadi prioritas utama kami,” ujarnya, pada Rabu (16/6/2026).
Menurutnya, keberhasilan proyek tidak hanya diukur dari selesainya pekerjaan, tetapi juga dari kualitas hasil yang dapat dirasakan manfaatnya dalam jangka panjang oleh masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi, Uus Firdaus, menegaskan bahwa DPU terus melakukan pengawasan terhadap seluruh pekerjaan infrastruktur agar berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Ia menekankan bahwa seluruh pelaksana proyek yang bekerja di bawah koordinasi DPU wajib menjalankan komitmen Zero Accident atau nihil kecelakaan kerja. Karena itu, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) menjadi bagian yang tidak dapat ditawar dalam setiap pelaksanaan proyek.
“Penggunaan helm, rompi keselamatan, sepatu kerja, serta peralatan standar wajib dipenuhi oleh seluruh pekerja di lapangan. Selain itu, seluruh tenaga kerja juga harus terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk perlindungan yang diwajibkan pemerintah,” tegas Uus Firdaus.
Komitmen tersebut terlihat dari adanya dukungan program BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja proyek, sehingga pekerjaan dapat berjalan lebih aman dan memberikan rasa tenang bagi seluruh tenaga kerja yang terlibat.
Dengan dimulainya rekonstruksi Jalan Parungkuda–Bojongpari ini, DPU Kabupaten Sukabumi bersama CV Dewa Rizki Yudistira berharap pembangunan dapat berjalan lancar dan selesai sesuai target. Kehadiran jalan yang lebih baik nantinya diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan, keselamatan, serta memperlancar aktivitas masyarakat dan pengguna jalan yang selama ini mendambakan perbaikan ruas tersebut.





