Pemkab Bogor Tinjau Ulang Izin Pembangunan Wisata Baru di Kawasan Puncak

Pemkab Bogor Tinjau Ulang Izin Pembangunan Wisata PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak untuk Jaga Konservasi Air. (Foto: Ist).

Matanusa, Bogor – Pemerintah Kabupaten Bogor tengah melakukan peninjauan ulang terhadap perizinan pembangunan objek wisata baru yang dimiliki oleh PT Jaswita Jabar di Kawasan Puncak, Kecamatan Cisarua. Peninjauan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pembangunan tersebut tidak berdampak negatif pada kawasan konservasi air di wilayah tersebut, pada Jumat (12/7/2024).

Camat Cisarua, Heri Risnandar, mengonfirmasi bahwa Pemkab Bogor, melalui UPT Penataan Bangunan wilayah II Ciawi, sedang meninjau ulang izin pembangunan wisata milik PT Jaswita Jabar yang berlokasi di Kampung Pensiunan, Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua. “Pak Pj Bupati Bogor akan mengkaji ulang, mungkin nanti sesuai kewenangan perangkat daerah masing-masing,” ungkap Heri.

Peninjauan ulang ini dilakukan untuk menilai pembangunan dari aspek lingkungan dan tata ruang. Setiap dinas terkait akan memeriksa apakah pembangunan tersebut melanggar aturan yang berlaku atau tidak. Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkab Bogor dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mematuhi regulasi yang ada.

Saat ini, PT Jaswita Jabar sedang mengembangkan objek wisata baru berupa taman bunga yang dilengkapi dengan berbagai wahana, seperti bianglala dan rumah istana. Proyek ini berada di lahan seluas 16 hektare yang dimiliki oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN). Pembangunan ini telah menarik perhatian banyak pihak karena skala dan lokasinya yang strategis.

Pj. Bupati Bogor, Asmawa Tosepu, menyatakan bahwa peninjauan ulang izin pembangunan ini dilakukan atas persetujuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Peninjauan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan Puncak. “Kami turun ke lapangan untuk mengecek perizinannya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, maka akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Asmawa.

Dalam proses peninjauan ulang ini, PT Jaswita Jabar telah menghentikan sementara semua aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. Terkait perizinannya, itu kewenangan instansi lain. Kalau izin lingkungan, kita sudah tahu semua itu sudah selesai dan tidak ada persoalan. Namun, aspek-aspek lain seperti tata ruang dan dampak terhadap kawasan konservasi air tetap menjadi perhatian utama dalam peninjauan ini,” terangnya.

Proyek pembangunan ini diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi bagi daerah sekitar. Namun, Pemkab Bogor menegaskan bahwa setiap langkah pembangunan harus mematuhi aturan yang berlaku dan mempertimbangkan dampak lingkungan. Keputusan akhir mengenai kelanjutan proyek ini akan diambil setelah semua aspek diperiksa dan dinilai oleh dinas terkait,” tandasnya.

Dengan adanya peninjauan ulang ini, Pemkab Bogor menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan. Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan proyek-proyek pembangunan yang berkelanjutan.

Kontributor: Zainal

Pos terkait