Matanusa, Sukabumi – Sejumlah kepala dan perangkat desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) menyampaikan rasa syukur setelah DPR RI dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 pada Selasa (06/02/2024).
Ketua APDESI, Surtawijaya, mengungkapkan bahwa salah satu poin yang direvisi adalah perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun, selama 2 periode. “Sekarang masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, 2 periode,” ujarnya.
Selain itu, DPR juga menyetujui peningkatan porsi belanja dalam dana desa sebesar 70 persen. APDESI berharap para kepala desa dapat optimal dalam pengelolaan dana desa selama masa jabatannya.
Namun, hari ini massa APDESI kembali berdemonstrasi di depan gedung DPR RI, menuntut pengesahan revisi UU Desa sebelum Pemilu 2024. Fokus tuntutan mereka adalah perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dengan 3 periode.
Pada demonstrasi sebelumnya, terjadi bentrok dengan aparat, bahkan merusak dan membakar pagar gedung DPR. Situasi tetap menjadi perhatian publik seiring perjalanan perubahan regulasi terkait pemerintahan desa di Indonesia.