Program Subsidi UMKM Pemkab Sukabumi, Pengajuan Tanpa Perantara Melalui BPR Sukabumi

Foto: Dkukm Kabupaten Sukabumi.

Sukabumi | Matanusa.net – Pemerintah Kabupaten Sukabumi terus mendorong penguatan ekonomi kerakyatan melalui Program Subsidi Bagi Pelaku Usaha Mikro, yang secara resmi disalurkan melalui PT BPR Sukabumi (Perseroda) sebagai bank penyalur.

Program ini merupakan kebijakan langsung Pemerintah Kabupaten Sukabumi yang bertujuan membantu pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam memperoleh akses pembiayaan yang mudah, aman, dan terjangkau. Perlu ditegaskan bahwa seluruh proses pengajuan tidak melalui Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DKUKM), melainkan langsung melalui PT BPR Sukabumi (Perseroda).

Adapun seluruh tahapan program, mulai dari pengajuan, analisis kredit, verifikasi data, hingga penetapan penerima manfaat, sepenuhnya dilaksanakan oleh BPR Sukabumi (Perseroda) sesuai dengan ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan yang berlaku.

Dalam program ini, Pemerintah Kabupaten Sukabumi memberikan sejumlah fasilitas yang sangat meringankan pelaku usaha mikro, di antaranya:

  • Pinjaman tanpa bunga (bersubsidi)
  • Plafon pinjaman maksimal sebesar Rp5.000.000
  • Diperuntukkan khusus bagi UMKM di wilayah Kabupaten Sukabumi yang memenuhi persyaratan

Program Subsidi bagi Pelaku Usaha Mikro ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Bupati Sukabumi Nomor 22 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Program Subsidi kepada Pelaku Usaha Mikro, yang menjadi dasar hukum sekaligus pedoman pelaksanaan di lapangan.

Pemerintah Kabupaten Sukabumi mengimbau para pelaku UMKM untuk memanfaatkan program ini secara tepat guna, serta memastikan pengajuan dilakukan langsung ke kantor PT BPR Sukabumi (Perseroda) terdekat guna menghindari kesalahpahaman maupun informasi yang tidak sesuai ketentuan.

Melalui program ini, diharapkan UMKM Kabupaten Sukabumi dapat semakin berkembang, mandiri, dan berdaya saing, sekaligus menjadi penggerak utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Pos terkait