Matanusa, Sukabumi – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi mengeluarkan surat resmi mengenai penertiban alat sosialisasi (APS) menjelang pemilihan serentak tahun 2024. Surat yang ditandatangani oleh Ketua Bawaslu, Faisal Rifa’i, S.HI., M.M., tersebut memiliki nomor 137/PM.00.02/K.JB-16/09/2024 dan disebarkan kepada semua pihak terkait.
Dalam surat edaran tersebut, Bawaslu menegaskan pentingnya penertiban APS yang akan dilakukan secara serentak di 47 kecamatan di Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa alat sosialisasi yang digunakan memenuhi ketentuan dan tidak melanggar peraturan yang berlaku.
Penertiban akan dilaksanakan, pada Selasa 24 September 2024, mulai pukul 08.00 WIB. Lokasi penertiban tingkat Kabupaten akan difokuskan di Ibu Kota Kabupaten Sukabumi, yaitu Kecamatan Palabuhanratu. Untuk penertiban di tingkat kecamatan, Panwaslucam akan bertanggung jawab dan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan masing-masing,” Faisal.
“Bawaslu mengharapkan kerjasama dari semua pihak dalam kegiatan ini untuk menjaga ketertiban dan keadilan selama proses pemilu, serta untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi pemilih,” pungkasnya.
Dengan penertiban ini, diharapkan alat sosialisasi yang tidak sesuai atau melanggar dapat dihilangkan, sehingga pemilih dapat memperoleh informasi yang akurat dan tidak bias.